Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.
Hal ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko.
Salah satunya, penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.
"Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkatkesehatan bagi Manajer Investasi;
2. Ruang lingkup manajemen risiko;
Baca Juga: OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan
3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan ManajerInvestasi; dan
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah dan kebijakan strategis di tahun 2026. Salah satunya adalah, rencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
-
ESDM Temukan 5.000 Ton Batu Bara di Sungai Mahakam, Diduga dari Pertambangan Ilegal
-
Purbaya Santai Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Enggak Kita Sekarang Krisis & Resesi
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Stok Beras Bulog Menumpuk Bisa Rugikan Negara
-
DPR Telah Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Deputi Gubernur BI Keponakan Prabowo
-
Emiten IRSX Jadikan Konser Hybrid Jadi Ladang Cuan Baru
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
IHSG Hanya Naik Tipis 0,01% Hari Ini, Meski Harga Emas Pecah Rekor
-
Purbaya Serang Balik Ekonom usai Kritik Keponakan Prabowo Masuk BI: Dia Iri