Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan mengenai penerapan produk asuransi parametrik. Produk ini bisa mempercepat proses klaim atas kerugian akibat bencana alam.
Apalagi, bisa digunakan untuk risiko bencana alam seperti gempa bumi, banjir, badai, atau bahkan risiko terkait cuaca seperti kekeringan atau gelombang panas
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan produk asuransi parametrik sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Lantaran, tingginya risiko bencana alam.
"Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan asuransi parametrik namun belum banyak," katanya dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (21/7/2025).
Kata dia, beberapa perusahaan juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik khususnya terkait bencana. Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya.
"Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam. Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional," katanya.
OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya.
Sebagai informasi, asuransi parametrik adalah jenis produk asuransi yang pembayarannya didasarkan pada peristiwa yang telah ditentukan sebelumnya, bukan berdasarkan kerugian yang sebenarnya dialami.
Pembayaran dilakukan jika suatu parameter atau indeks tertentu, yang ditetapkan dalam polis, terpenuhi atau dilanggar.
Baca Juga: Penyakit Kritis Hantam Finansial Keluarga? Ini Strategi Jitu Mengamankan Aset Anda!
Asuransi parametrik dapat memberikan pembayaran yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan asuransi tradisional karena tidak memerlukan proses verifikasi kerugian yang rumit.
Pembayaran tidak didasarkan pada kerugian yang dialami secara spesifik oleh pemegang polis. Pembayaran dilakukan jika peristiwa yang telah ditentukan terjadi, terlepas dari kerugian yang sebenarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah