Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan lantang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan.
Penegasan Bimo ini bukan isapan jempol belaka. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Komitmen ini bahkan sudah secara eksplisit tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari yang sama. Ini adalah sinyal kuat bahwa DJP ingin membangun kepercayaan dan transparansi.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus. Tentu ini meneguhkan bahwa baseline utama dari bayar dan terutang pajak itu adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo.
Tak hanya soal wajib pajak, Bimo juga menyampaikan sikap tegas DJP terhadap integritas aparat pajak di lapangan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik kotor seperti gratifikasi maupun pemerasan.
"Kami tidak mentoleransasi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya, dengan nada yang penuh penekanan.
Pernyataan ini adalah gebrakan signifikan dari pimpinan DJP untuk membersihkan internal organisasi. Bimo menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak yang terutang, maka penegakan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tanpa kompromi.
"Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery, maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," pungkasnya.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini menjadi momen penting. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus memberikan jaminan bahwa DJP akan bertindak profesional dan adil.
Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
BSI Salurkan Rp 52,18 Triliun untuk Pembiayaan Sektor UMKM
-
BRI Peduli Ubah Lahan Sempit Jadi Lumbung Pangan Lewat Program BRInita
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 177.000 per Gram, Cek Deretannya
-
Rupiah Terkoreksi Lawan Dolar Amerika, Ini Faktornya
-
Asabri Ungkap Strategi Investasi Jaga Dana Pensiun TNI-Polri Tetap Aman
-
Viral Cerai Jelang Pelantikan PPPK, Berapa Gaji Suami Melda Safitri?
-
IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15.1% di Akhir Triwulan III 2025
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi
-
AHY Dorong Optimalisasi Anggaran Infrastruktur Tanpa Abaikan Kualitas
-
Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini