Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan lantang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan.
Penegasan Bimo ini bukan isapan jempol belaka. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Komitmen ini bahkan sudah secara eksplisit tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari yang sama. Ini adalah sinyal kuat bahwa DJP ingin membangun kepercayaan dan transparansi.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus. Tentu ini meneguhkan bahwa baseline utama dari bayar dan terutang pajak itu adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo.
Tak hanya soal wajib pajak, Bimo juga menyampaikan sikap tegas DJP terhadap integritas aparat pajak di lapangan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik kotor seperti gratifikasi maupun pemerasan.
"Kami tidak mentoleransasi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya, dengan nada yang penuh penekanan.
Pernyataan ini adalah gebrakan signifikan dari pimpinan DJP untuk membersihkan internal organisasi. Bimo menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak yang terutang, maka penegakan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tanpa kompromi.
"Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery, maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," pungkasnya.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini menjadi momen penting. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus memberikan jaminan bahwa DJP akan bertindak profesional dan adil.
Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
-
Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah
-
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
-
BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya