Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan lantang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan.
Penegasan Bimo ini bukan isapan jempol belaka. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Komitmen ini bahkan sudah secara eksplisit tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari yang sama. Ini adalah sinyal kuat bahwa DJP ingin membangun kepercayaan dan transparansi.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus. Tentu ini meneguhkan bahwa baseline utama dari bayar dan terutang pajak itu adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo.
Tak hanya soal wajib pajak, Bimo juga menyampaikan sikap tegas DJP terhadap integritas aparat pajak di lapangan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik kotor seperti gratifikasi maupun pemerasan.
"Kami tidak mentoleransasi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya, dengan nada yang penuh penekanan.
Pernyataan ini adalah gebrakan signifikan dari pimpinan DJP untuk membersihkan internal organisasi. Bimo menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak yang terutang, maka penegakan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tanpa kompromi.
"Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery, maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," pungkasnya.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini menjadi momen penting. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus memberikan jaminan bahwa DJP akan bertindak profesional dan adil.
Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI