Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Beleid ini, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.
Struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama:
1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif: Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan [1, 2].
2. Penetapan Wilayah Ekoregion: Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi [1, 2].
3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH): Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum [1, 2].
4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim [1, 2]. RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya [2].
Baca Juga: Pemerintah Dorong IWIP Jadi Pelopor Industri Nikel Hijau
Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
-
Menkeu Baru: Sukar Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini, Pak Presiden
-
Menkeu Purbaya Punya Kekayaan Rp 39 Miliar, Koleksi 4 Mobil Mewah
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Saham Emiten Rokok Terbang Tinggi saat Perbankan Ambruk: Efek Sri Mulyani Diganti?
-
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram! Ini 5 Fakta di Balik Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Purbaya: Tidak Terlalu Sulit Memperbaiki Ekonomi yang Lambat
-
Waspada! Rupiah Besok Diramal Merosot Setelah Reshuffle Kabinet
-
Kaget Dilantik jadi Menkeu, Purbaya: Saya Pikir Saya Ditipu!
-
Asing Bawa Kabur Dana Rp 543,7 Miliar dari Pasar Saham di Tengah Reshuffle Kabinet