Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Beleid ini, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.
Struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama:
1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif: Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan [1, 2].
2. Penetapan Wilayah Ekoregion: Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi [1, 2].
3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH): Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum [1, 2].
4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim [1, 2]. RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya [2].
Baca Juga: Pemerintah Dorong IWIP Jadi Pelopor Industri Nikel Hijau
Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya