Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan aturan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor Perumahan akan diterbitkan pekan depan, atau paling lambat akhir Juli 2025.
Skema pembiayaan senilai Rp130 triliun ini digadang-gadang menjadi solusi ampuh untuk mengatasi backlog perumahan nasional dan memacu kapasitas pengembang.
"Sudah 90 persen (pembahasannya). Harusnya minggu depan ya, minggu depan harusnya bisa. Karena memang kan kami sudah berkomitmen, bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah,” kata Maruarar atau yang akrab disapa Ara, usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ara menjelaskan, aturan tersebut akan sangat detail, mengatur sejumlah aspek penting seperti sasaran penerima KUR perumahan, kategori profesi yang berhak, plafon kredit, suku bunga, hingga tenor pinjaman. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang program yang inklusif dan terukur.
Skema KUR ini bakal menjadi strategi pamungkas pemerintah dalam menciptakan akses pembiayaan masyarakat di sektor perumahan. Kementerian PKP tak main-main, menargetkan skema ini mampu mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah, dengan alokasi anggaran KUR yang sangat fantastis, yakni Rp130 triliun.
Menurut Ara, pemerintah kini tengah memfinalisasi formula agar program ini tepat sasaran dan yang tak kalah penting, tidak menimbulkan risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL). Sosialisasi yang masif juga tengah disiapkan agar publik memahami manfaat dan mekanisme program ini secara menyeluruh.
"Kita lagi rumuskan itu yang berhak mendapat siapa, supaya sosialisasinya menjadi efektif dan masif. Karena kami kan mau itu tepat sasaran, NPL-nya juga, kalau bisa jangan ada NPL," tuturnya.
Dalam rakor bersama menteri teknis lainnya, Ara juga mengusulkan agar skema KUR ini turut menjadi solusi vital untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Salah satu pendekatan utamanya ialah memaksimalkan penyerapan rumah subsidi.
"Rumah subsidi tahun ini kan 350 ribu, nah tentu tantangannya bagaimana menyerap BP Tapera ini 350 ribu. Hari ini saya langsung panggil BP Tapera, karena tadi arahan Pak Menko itu harus betul-betul terserap tahun ini," jelasnya.
Baca Juga: Menteri PKP Tawarkan Solusi Pinjaman Rumah Lebih Mudah dan Murah di Jabar, Bye-bye Bank Emok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Kemenkeu Terbitkan SBN Pertama 2026, Incar Dana Rp 25 Triliun
-
Boy Thohir Mau Cari Cuan di Bursa Hong Kong Lewat Rencana IPO EMAS
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Cara Menukarkan Uang Rusak Akibat Bencana ke Bank Indonesia
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Lowongan Kerja BCA Terbaru 2026 untuk Berbagai Jurusan S1 dan S2
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
ANTM Mengamuk! Saham Aneka Tambang Tembus Rekor Baru di Rp4.750
-
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM