Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala bagian pelayanan publik Dan publikasi, Rendhi Mirad saat membuka Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Rendhi menyampaikan bahwa penyusunan Rapermen ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan Kementerian PKP dari Kementerian PUPR.
“Pasca pemisahan, Kementerian PKP memerlukan Permen yang mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkapnya.
Rapermen ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi seluruh pejabat, pegawai, unit organisasi, dan unit kerja di lingkungan Kementerian PKP. Aturan ini mengatur berbagai aspek layanan informasi publik, seperti klasifikasi informasi, tugas dan prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga standar layanan informasi yang harus dijalankan.
Rendhi menegaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah upaya kita untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” ucap Rendhi.
Dalam paparannya, Rendhi menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak bertentangan dengan konstitusi, UU, maupun putusan pengadilan. Rapermen ini juga menjadi pengganti Peraturan Menteri PUPR No.15 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan saat PKP masih berada di bawah Kementerian PUPR.
“Ruang lingkup dalam peraturan ini terdiri dari: ketentuan umum, informasi publik, pejabat pengolah informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi publik, layanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi publik dan dokumentasi PPID, standar layanan informasi publik, sengketa informasi publik, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan lain-lain,” papar Rendhi.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Kelanjutan Kasus Konsumen Meikarta
Kementerian PKP telah memulai proses intensifikasi penyusunan Rapermen sejak Februari 2025. Selain itu, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, akademisi, asosiasi pengembang, media, hingga perwakilan dari 19 BP3KP se-Indonesia.
Di akhir sambutannya, Rendhi menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk menyusun regulasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami harap rancangan ini dapat menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan semangat keterbukaan informasi,” tutupnya. ***
Kontributor: Tantri A
Berita Terkait
-
Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026
-
Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT
-
Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli
-
Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi
-
Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Gempuran Mematikan Pesawat Tak Berawak Iran Hancurkan Markas Intelijen Israel
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara