Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala bagian pelayanan publik Dan publikasi, Rendhi Mirad saat membuka Forum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Rendhi menyampaikan bahwa penyusunan Rapermen ini merupakan tindak lanjut dari pemisahan Kementerian PKP dari Kementerian PUPR.
“Pasca pemisahan, Kementerian PKP memerlukan Permen yang mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkapnya.
Rapermen ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi seluruh pejabat, pegawai, unit organisasi, dan unit kerja di lingkungan Kementerian PKP. Aturan ini mengatur berbagai aspek layanan informasi publik, seperti klasifikasi informasi, tugas dan prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga standar layanan informasi yang harus dijalankan.
Rendhi menegaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah upaya kita untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” ucap Rendhi.
Dalam paparannya, Rendhi menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak bertentangan dengan konstitusi, UU, maupun putusan pengadilan. Rapermen ini juga menjadi pengganti Peraturan Menteri PUPR No.15 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan saat PKP masih berada di bawah Kementerian PUPR.
“Ruang lingkup dalam peraturan ini terdiri dari: ketentuan umum, informasi publik, pejabat pengolah informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi publik, layanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi publik dan dokumentasi PPID, standar layanan informasi publik, sengketa informasi publik, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan lain-lain,” papar Rendhi.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Kelanjutan Kasus Konsumen Meikarta
Kementerian PKP telah memulai proses intensifikasi penyusunan Rapermen sejak Februari 2025. Selain itu, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, akademisi, asosiasi pengembang, media, hingga perwakilan dari 19 BP3KP se-Indonesia.
Di akhir sambutannya, Rendhi menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk menyusun regulasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami harap rancangan ini dapat menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan semangat keterbukaan informasi,” tutupnya. ***
Kontributor: Tantri A
Berita Terkait
-
Kementerian PKP Usulkan Anggaran Rp49,85 Triliun untuk Wujudkan Rumah Layak Huni pada 2026
-
Rumah Subsidi 18 Meter Wacana Maruarar Sirait: 'Pabrik' Kemiskinan Baru dan KDRT
-
Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli
-
Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi
-
Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?