Suara.com - Pekerja industri tembakau membeberkan tiga dampak utama adanya Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT). Aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup jutaan buruh di sentra-sentra produksi tembakau di Indonesia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan Abdul Rahman,mengatakan, tiga dampak itu diantaranya, penurunan produksi rokok legal, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya peraturan yang memberatkan seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 itu dibatalkan," ujarnya seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Subaan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 dan rencana turunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penyeragaman kemasan rokok tanpa merek.
Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya memukul industri, tetapi juga memberi efek domino terhadap petani tembakau, pelaku UMKM di sektor hilir, dan para buruh di pabrik rokok.
Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah kondisi ketenagakerjaan yang rentan, seperti yang terjadi dalam kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jawa Tengah. Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit telah menyebabkan 10.969 orang kehilangan pekerjaan pada Maret lalu.
Kondisi itu tak hanya berdampak pada karyawan, namun juga pada perekonomian lokal. Pedagang, pemilik rumah kos, dan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik pun ikut terdampak.
Lebih lanjut, Subaan menyinggung soal peredaran rokok ilegal yang makin meluas. Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal justru memperburuk situasi. Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Ini nanti saya akan usulkan di pimpinan pusat agar Bea Cukai atau Menteri Keuangan, supaya rokok ilegal itu nanti benar-benar bisa diberantas, dan kita dari Serikat Pekerja juga siap membantu kalaupun perlu bantuan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Berseberangan Kebijakan Prabowo, Legislator Ingin Pemerintah Deregulasi Aturan Rokok
Sebagai respons konkret, FSP-RTMM-SPSI telah meluncurkan gerakan “Advokasi IHT Terintegrasi” yang melibatkan seluruh struktur organisasi dari unit kerja hingga pusat. Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi para pekerja secara kolektif kepada pemangku kebijakan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden," imbuh Subaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung