Suara.com - Pekerja industri tembakau membeberkan tiga dampak utama adanya Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT). Aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup jutaan buruh di sentra-sentra produksi tembakau di Indonesia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan Abdul Rahman,mengatakan, tiga dampak itu diantaranya, penurunan produksi rokok legal, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya peraturan yang memberatkan seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 itu dibatalkan," ujarnya seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Subaan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 dan rencana turunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penyeragaman kemasan rokok tanpa merek.
Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya memukul industri, tetapi juga memberi efek domino terhadap petani tembakau, pelaku UMKM di sektor hilir, dan para buruh di pabrik rokok.
Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah kondisi ketenagakerjaan yang rentan, seperti yang terjadi dalam kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jawa Tengah. Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit telah menyebabkan 10.969 orang kehilangan pekerjaan pada Maret lalu.
Kondisi itu tak hanya berdampak pada karyawan, namun juga pada perekonomian lokal. Pedagang, pemilik rumah kos, dan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik pun ikut terdampak.
Lebih lanjut, Subaan menyinggung soal peredaran rokok ilegal yang makin meluas. Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal justru memperburuk situasi. Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Ini nanti saya akan usulkan di pimpinan pusat agar Bea Cukai atau Menteri Keuangan, supaya rokok ilegal itu nanti benar-benar bisa diberantas, dan kita dari Serikat Pekerja juga siap membantu kalaupun perlu bantuan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Berseberangan Kebijakan Prabowo, Legislator Ingin Pemerintah Deregulasi Aturan Rokok
Sebagai respons konkret, FSP-RTMM-SPSI telah meluncurkan gerakan “Advokasi IHT Terintegrasi” yang melibatkan seluruh struktur organisasi dari unit kerja hingga pusat. Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi para pekerja secara kolektif kepada pemangku kebijakan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden," imbuh Subaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen