Suara.com - Pekerja industri tembakau membeberkan tiga dampak utama adanya Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT). Aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup jutaan buruh di sentra-sentra produksi tembakau di Indonesia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan Abdul Rahman,mengatakan, tiga dampak itu diantaranya, penurunan produksi rokok legal, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya peraturan yang memberatkan seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 itu dibatalkan," ujarnya seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Subaan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 dan rencana turunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penyeragaman kemasan rokok tanpa merek.
Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya memukul industri, tetapi juga memberi efek domino terhadap petani tembakau, pelaku UMKM di sektor hilir, dan para buruh di pabrik rokok.
Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah kondisi ketenagakerjaan yang rentan, seperti yang terjadi dalam kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jawa Tengah. Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit telah menyebabkan 10.969 orang kehilangan pekerjaan pada Maret lalu.
Kondisi itu tak hanya berdampak pada karyawan, namun juga pada perekonomian lokal. Pedagang, pemilik rumah kos, dan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik pun ikut terdampak.
Lebih lanjut, Subaan menyinggung soal peredaran rokok ilegal yang makin meluas. Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal justru memperburuk situasi. Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Ini nanti saya akan usulkan di pimpinan pusat agar Bea Cukai atau Menteri Keuangan, supaya rokok ilegal itu nanti benar-benar bisa diberantas, dan kita dari Serikat Pekerja juga siap membantu kalaupun perlu bantuan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Berseberangan Kebijakan Prabowo, Legislator Ingin Pemerintah Deregulasi Aturan Rokok
Sebagai respons konkret, FSP-RTMM-SPSI telah meluncurkan gerakan “Advokasi IHT Terintegrasi” yang melibatkan seluruh struktur organisasi dari unit kerja hingga pusat. Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi para pekerja secara kolektif kepada pemangku kebijakan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden," imbuh Subaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
3 Kandidat yang Akan Jabat Menteri BUMN Sementara
-
Bisnis Perawatan dan Perbaikan Bangunan Mulai Menggeliat
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya