Suara.com - Pekerja industri tembakau membeberkan tiga dampak utama adanya Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT). Aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup jutaan buruh di sentra-sentra produksi tembakau di Indonesia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan Abdul Rahman,mengatakan, tiga dampak itu diantaranya, penurunan produksi rokok legal, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya peraturan yang memberatkan seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 itu dibatalkan," ujarnya seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Subaan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 dan rencana turunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penyeragaman kemasan rokok tanpa merek.
Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya memukul industri, tetapi juga memberi efek domino terhadap petani tembakau, pelaku UMKM di sektor hilir, dan para buruh di pabrik rokok.
Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah kondisi ketenagakerjaan yang rentan, seperti yang terjadi dalam kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jawa Tengah. Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit telah menyebabkan 10.969 orang kehilangan pekerjaan pada Maret lalu.
Kondisi itu tak hanya berdampak pada karyawan, namun juga pada perekonomian lokal. Pedagang, pemilik rumah kos, dan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik pun ikut terdampak.
Lebih lanjut, Subaan menyinggung soal peredaran rokok ilegal yang makin meluas. Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal justru memperburuk situasi. Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Ini nanti saya akan usulkan di pimpinan pusat agar Bea Cukai atau Menteri Keuangan, supaya rokok ilegal itu nanti benar-benar bisa diberantas, dan kita dari Serikat Pekerja juga siap membantu kalaupun perlu bantuan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Berseberangan Kebijakan Prabowo, Legislator Ingin Pemerintah Deregulasi Aturan Rokok
Sebagai respons konkret, FSP-RTMM-SPSI telah meluncurkan gerakan “Advokasi IHT Terintegrasi” yang melibatkan seluruh struktur organisasi dari unit kerja hingga pusat. Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi para pekerja secara kolektif kepada pemangku kebijakan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden," imbuh Subaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
CIO Danantara Pandu Sjahrir Bantah Emiten TOBA Ikut Tender Proyek Waste-to-Energy
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur
-
4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
-
Bangun Pabrik Soda Ash Pertama, Dirut Pupuk Indonesia: Impian Tiga Dekade Lalu Akhirnya Terwujud
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika