Suara.com - Politisi mulai bersuara soal aturan pemerintah soal industri tembakau. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menekan pelaku industri dan masyarakat luas.
Dia pun meminta, aturan tersebut seharusnya bisa dikaji lagi.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Bambang memperingatkan bahwa keberlanjutan industri tembakau yang berkontribusi besar pada penerimaan negara kini terancam.
Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat menyumbang sebesar Rp216,9 triliun, atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Gerindra.
Ia menyoroti pula kondisi IHT yang terus tertekan akibat kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap pelaku usaha, salah satunya adalah kenaikan cukai yang dianggap tidak realistis.
Bahkan, dampak regulasi tersebut telah menyebabkan berhentinya pembelian tembakau oleh sejumlah perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah
Lebih jauh, Bambang mengajak pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa strategi edukasi lebih efektif dibanding pendekatan represif.
"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan. Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Menkeu Baru Diingatkan Buat Kebijakan Realistis, INDEF: Belanja Negara Perlu Ditata Ulang
-
IHSG Berbalik Rebound di Sesi I, Apa Pemicunya?
-
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
-
UMKM Kombucha Beromzet Nasional Lahir dari BRILiaN, Inisiatif Hebat BRI untuk Pengusaha Muda
-
PM Qatar Sebut Netanyahu Orang Narsis Tanpa Moral Usai Israel Serang Doha
-
Investasi Aman di BRI: Beli Sukuk Ritel Dapat Cashback Hingga Rp17 Juta
-
Promo Attack Chicken KFC Cuma Rp10.909 Tiap Rabu di Bulan September!
-
Adu Cepat! 5 Link DANA Kaget Pagi Ini Diserbu, Saldo Ratusan Ribu Langsung Cair
-
Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
-
Biar Nggak Dibobol Maling, Brad Pitt Pilih Beli Rumah Senilai Rp 198 Miliar