Suara.com - Politisi mulai bersuara soal aturan pemerintah soal industri tembakau. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menekan pelaku industri dan masyarakat luas.
Dia pun meminta, aturan tersebut seharusnya bisa dikaji lagi.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Bambang memperingatkan bahwa keberlanjutan industri tembakau yang berkontribusi besar pada penerimaan negara kini terancam.
Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat menyumbang sebesar Rp216,9 triliun, atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Gerindra.
Ia menyoroti pula kondisi IHT yang terus tertekan akibat kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap pelaku usaha, salah satunya adalah kenaikan cukai yang dianggap tidak realistis.
Bahkan, dampak regulasi tersebut telah menyebabkan berhentinya pembelian tembakau oleh sejumlah perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah
Lebih jauh, Bambang mengajak pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa strategi edukasi lebih efektif dibanding pendekatan represif.
"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan. Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana