Suara.com - Politisi mulai bersuara soal aturan pemerintah soal industri tembakau. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menekan pelaku industri dan masyarakat luas.
Dia pun meminta, aturan tersebut seharusnya bisa dikaji lagi.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Bambang memperingatkan bahwa keberlanjutan industri tembakau yang berkontribusi besar pada penerimaan negara kini terancam.
Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat menyumbang sebesar Rp216,9 triliun, atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPP Partai Gerindra.
Ia menyoroti pula kondisi IHT yang terus tertekan akibat kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap pelaku usaha, salah satunya adalah kenaikan cukai yang dianggap tidak realistis.
Bahkan, dampak regulasi tersebut telah menyebabkan berhentinya pembelian tembakau oleh sejumlah perusahaan besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah
Lebih jauh, Bambang mengajak pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa strategi edukasi lebih efektif dibanding pendekatan represif.
"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan. Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM