Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejak tahun 2020, lebih dari 1 juta rekening dianalisi diduga terkait dengan tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.
Adapun rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
" Selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7/2025),
Tidak hanya itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
"Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar," katanya.
Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
Untuk itu, PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan.
Ini meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya.
Baca Juga: Warga Miskin Kota Naik, Bukti Data Penerima Bansos BPS Bias
Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.
PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.
Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Purbaya Kecolongan soal Motor Listrik MBG, Ada Miskom dengan Anak Buah
-
Mimpi Besar Prabowo Terancam, World Bank Beri Catatan Ini
-
Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I
-
Berapa Tarif yang Dikenakan Iran untuk Lewati Selat Hormuz?
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance Global 500 2026
-
Akui Harga Plastik Naik, Industri Mulai Cari Bahan Baku Lain di Luar Timur Tengah
-
Harga Avtur Terbang 70 Persen, Tarif Kargo Udara Ikut Melambung 40 Persen
-
Permata Bank Bagi Dividen Rp1,226 Triliun hingga Romba Direksi
-
Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin
-
Harga Pangan Bergerak Liar, Bawang Naik Tajam, Cabai Ambruk