Suara.com - Kelompok Kerja Aset Digital Presiden AS Donald Trump merilis laporan yang telah lama dinantikan mengenai rekomendasi kebijakan untuk regulasi kripto di Amerika Serikat. Laporan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari struktur pasar kripto, yurisdiksi pengawasan, regulasi perbankan, upaya mempromosikan hegemoni dolar AS melalui stablecoin, hingga perpajakan cryptocurrency (kripto).
Isu pertama yang digarisbawahi dalam laporan yang dirilis pada Rabu (30/7/2025) ini adalah penetapan "taksonomi" aset digital. Ini berarti perlunya definisi yang jelas mengenai cryptocurrency mana yang termasuk dalam kategori sekuritas dan mana yang merupakan komoditas.
Menurut rekomendasi dalam dokumen tersebut, yurisdiksi pengawasan atas aset digital harus dibagi antara Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Securities and Exchange Commission (SEC). Dalam hal ini, CFTC akan memiliki wewenang pengawasan atas pasar spot kripto.
Para penasihat di Kelompok Kerja Presiden untuk Aset Digital dan eksekutif industri telah bertemu dalam White House Crypto Summit pada bulan Maret, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam isu ini. Kelompok kerja ini merekomendasikan agar SEC dan CFTC berkolaborasi dalam pengawasan kripto. Token komoditas akan diatur oleh CFTC, sementara token lain yang dianggap sebagai sekuritas akan tunduk pada pengawasan SEC. Para penulis laporan menyatakan bahwa struktur pasar kripto yang didefinisikan dengan jelas akan menjadikan AS pemimpin global dalam aset digital.
Ketua SEC Paul Atkins mendukung laporan tersebut, menulis, “Kerangka peraturan yang rasional untuk aset digital adalah cara terbaik untuk mengkatalisasi inovasi Amerika, melindungi investor dari penipuan, dan menjaga pasar modal kita tetap menjadi kebanggaan dunia.” Hal ini segaris dengan upaya kelompok kerja Trump untuk mendorong aturan yang lebih jelas seiring dengan meningkatnya adopsi kripto.
Dikutip via CoinTelegraph, agenda ini juga menyoroti perlunya melonggarkan dan memperjelas regulasi perbankan. Salah satu proposal kebijakan kunci adalah memberikan kemampuan kepada bank untuk mengelola kripto (custody crypto) dan menyediakan layanan aset digital kepada pelanggan. Kelompok kerja merekomendasikan agar regulator perbankan menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin bank (bank charter) dan membuat persyaratannya lebih transparan.
Isu stablecoin dan pembayaran juga dibahas, menyoroti kebutuhan untuk merangkul stablecoin guna melindungi hegemoni dolar AS. Seperti yang diharapkan, para penulis mendesak Kongres untuk mengesahkan CBDC Anti-Surveillance State Act dan melarang penelitian serta pengembangan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) di AS.
Menariknya, meskipun laporan tersebut mendorong pelarangan CBDC, laporan itu juga menyoroti banyak fitur yang membuat stablecoin tidak dapat dibedakan dari CBDC. “Fitur unik dari stablecoin adalah bahwa penerbit stablecoin dapat berkoordinasi dengan penegak hukum untuk membekukan dan menyita aset guna melawan penggunaan ilegal,” tulis para penulis, menunjukkan potensi stablecoin sebagai alat pengawasan finansial. Presiden AS Trump sendiri telah menandatangani bill stablecoin GENIUS.
Terakhir, laporan tersebut merekomendasikan agar Kongres menetapkan kebijakan pajak yang disesuaikan khusus untuk cryptocurrency. Kebijakan ini harus memperhitungkan fitur unik dari kelas aset ini, termasuk staking.
Baca Juga: Amerika Sumringah Dapat Data RI, Pemerintah: Bukan Info Pribadi dan Strategis
“Undang-undang harus diberlakukan yang memperlakukan aset digital sebagai kelas aset baru yang tunduk pada versi modifikasi dari aturan pajak yang berlaku untuk sekuritas atau komoditas untuk tujuan pajak penghasilan federal,” demikian bunyi laporan tersebut. Rekomendasi ini menunjukkan keinginan untuk menciptakan kerangka pajak yang jelas dan adil yang sesuai dengan sifat inovatif aset digital.
Berita Terkait
-
Trump Mengamuk! Tarif Impor Brasil Langsung Dinaikkan 50 Persen
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
Peringatan Keras Donald Trump Usai Gempa Rusia 8,7 M Ancam Pesisir Amerika
-
Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi
-
Amerika Sumringah Dapat Data RI, Pemerintah: Bukan Info Pribadi dan Strategis
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
IHSG Berbalik Perkasa di Kamis Pagi ke Level 8.700
-
10,5 Juta Orang Diproyeksikan Bakal Berlibur Naik Pesawat di Nataru
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat