Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian bonus dan tantiem bagi para petinggi BUMN.
Dalam aturan anyar ini Danantara resmi menghapus bonus tantiem untuk komisaris dan mengharuskan pemberian insentif bagi direksi sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional riil perusahaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN yang berada di bawah portofolio BPI Danantara. Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif. "Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," sebut Rosan dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Rosan menegaskan bahwa dalam aturan baru ini, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Sementara itu, untuk tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan. Alasan di balik keputusan ini adalah untuk menyelaraskan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyesuaian struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik (good corporate governance). Rosan memastikan para komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," jelas Rosan.
Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Hal ini bertujuan untuk memastikan komisaris tetap fokus pada tugas pengawasan dan strategis, tanpa terbebani oleh target laba yang berpotensi memicu keputusan jangka pendek yang merugikan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Buku 2025, Rosan Bongkar Alasan Atur Insentif dan Tantief Direksi-Komisaris BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?