Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat gebrakan baru dalam mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, mengatur soal insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Hal ini setelah Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengeluarkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Beleid itu memuat, bahwa pemberiaan insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi akan mengacu pada kinerja perusahaan.
Artinya, jika memang BUMN memang tengah mendapat laba tinggi, maka direksi bisa mendapatkan insentif tinggi, sebaliknya, jika merugi, maka bisa saja direksi tidak mendapatkan penghasilan selain gaji.
Selain itu, pemberian penghasilan direksi itu bukan hasil aktivitas semu pencatatan akutansi/laporan keuangan, dan tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (1/8/2025).
Hal yang sama juga berlaku pada Komisaris, yang berhak mendapatkan penghasilan lain seperti insentif yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan.
Rosan menyebut, perubahan ini bukan pemotongan honorarium, melainkan langkah penyelarasan agar sistem remunerasi sejalan dengan prinsip good corporate governance. Komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap bulanan yang layak, disesuaikan dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata Rosan.
Baca Juga: Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?