Suara.com - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya, sebagai upaya memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Melalui Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, Danantara Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya.
Dalam aturan itu, Danantara menetapkan antara lain melarang pemberian insentif dan tantiem untuk komisaris BUMN dan anak-anak usahanya.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujar Rosan sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Rosan menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global atau Good Corporate Governance (GCG).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ujar Rosan.
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi Komisaris.
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” ujar Rosan.
Baca Juga: Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Ia melanjutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar, dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” ujar Rosan.
Mengacu SE, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Berita Terkait
-
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
-
Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!
-
Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
-
Said Didu Meradang, Gaji Komisaris BUMN Tembus Rp2 Miliar, Melebihi Presiden!
-
BI Suntik Dana Segar Hingga Rp 376 Triliun, Terbanyak ke Bank BUMN
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz