Suara.com - Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Heri Gunawan menyarankan, reformasi menyeluruh pada jajaran komisaris BUMN jika memang ingin adanya pengawas ketat. Salah satunya, dengan menghilangkan komisaris yang masih berstatus Wakil Menteri (Wamen).
Selain itu, dia juga meminta komisaris perusahaan pelat merah jangan diisi oleh para pejabat eselon I Kementerian/Lembaga.
"Kalau mau menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan pengawasan lebih bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari hulunya," ujar Heri saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
"Jangan rekrut komisaris dengan cara melanggar hukum, seperti menempatkan puluhan Wamen jadi komisaris, begitu pun dengan puluhan eselon 1," sambungnya.
Heri menuturkan, dengan adanya Wamen atau pejabat Kementerian menjadi pengawas BUMN, maka akan adanya konflik kepentingan. Pasalnya, pejabat itu merupakan pembuat kebijakan yang mengatur BUMN itu sendiri.
Menurutnya, penetapan komisaris yang bukan berasal dari pejabat juga merupakan mandat dari OECD.
"Menghindari benturan kepentingan itu merupakan prinsip tata kelola yang harus diterapkan, apalagi kalau mau mengacu OECD. Jangan-jangan Pak Rosan lupa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik versi OECD itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengaku kebijakan ini berpedoman pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menganjurkan sistem kompensasi tetap untuk menjaga independensi dan objektivitas pengawasan di tingkat komisaris.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Reformasi sistem tantiem ini juga dirancang sebagai landasan awal untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di lingkungan BUMN.
Baca Juga: Bukan Perketat Pengawasan, Pengamat Sebut Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN untuk Redam Foya-foya
"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah bahwa insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi nyata perusahaan.
Sementara itu, kompensasi berbasis kinerja (tantiem) untuk komisaris dihapuskan, sejalan dengan standar internasional yang menyatakan bahwa komisaris seharusnya tidak menerima insentif yang dapat mempengaruhi independensi mereka.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk tahun buku 2025 dan diatur secara resmi dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian berlaku untuk seluruh entitas BUMN dalam portofolio BPI Danantara.
"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya dalam mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam dari cara kita menghargai kontribusi," pungkas Rosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu