Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi untuk direksi dan dewan komisaris BUMN yang berada di bawah portofolionya. Kabar paling mengejutkan adalah insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis kinerja operasional, sementara tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris resmi dihapuskan!
Kebijakan ini langsung mendapat beranggapan tanggapan dari pengamat. Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Next Indonesia, menyambut baik langkah ini. "Semangat yang tercantum dalam surat edaran Danantara itu, menurut saya bagus. Memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus menghapus rezim tantiem yang seperti bancakan," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).
Menurut Herry, kebijakan Danantara ini merupakan koreksi terhadap praktik lama. Selama ini, tantiem terkadang diberikan tidak murni karena kinerja, melainkan karena "rezeki nomplok" atau windfall profit, misalnya saat harga komoditas global sedang naik.
"Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," jelas Herry.
Hal yang sama berlaku untuk Dewan Komisaris. Herry Gunawan menilai, Dewan Komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan political appointee (pilihan politik) tidaklah patut menerima tantiem. "Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," tambahnya.
Meskipun semangatnya bagus, Herry Gunawan memberikan catatan penting terkait landasan hukum kebijakan ini. Menurutnya, regulasi yang menaungi harus tepat. Urusan tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, di mana dalam lampirannya disebutkan bahwa tantiem masih bisa diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. "Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem," ungkapnya, menyoroti celah dalam aturan lama.
Persoalannya, surat edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, penetapan tantiem beserta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Herry menekankan, pemegang saham yang punya kuasa di RUPS adalah pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang hanya memegang saham seri B.
Herry Gunawan mengingatkan Danantara untuk memperhitungkan dasar regulasi ini dengan matang. Ia khawatir, niat baik Danantara melalui surat edaran ini hanya akan menjadi "surat cinta untuk BUMN dimana boleh diterima, tapi boleh juga ditolak".
Kekuatan surat edaran yang lebih lemah dari peraturan menteri dan keputusan RUPS bisa menjadi batu sandungan bagi implementasi kebijakan ini. Herry berharap Danantara dapat memastikan kebijakannya memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak hanya menjadi imbauan semata, melainkan aturan yang mengikat dan efektif untuk mereformasi tata kelola BUMN.
Baca Juga: RUPSLB Bank Mandiri: Zainuddin Amali Masih Wakomut, Eks Bos PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat