Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi untuk direksi dan dewan komisaris BUMN yang berada di bawah portofolionya. Kabar paling mengejutkan adalah insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis kinerja operasional, sementara tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris resmi dihapuskan!
Kebijakan ini langsung mendapat beranggapan tanggapan dari pengamat. Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Next Indonesia, menyambut baik langkah ini. "Semangat yang tercantum dalam surat edaran Danantara itu, menurut saya bagus. Memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus menghapus rezim tantiem yang seperti bancakan," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).
Menurut Herry, kebijakan Danantara ini merupakan koreksi terhadap praktik lama. Selama ini, tantiem terkadang diberikan tidak murni karena kinerja, melainkan karena "rezeki nomplok" atau windfall profit, misalnya saat harga komoditas global sedang naik.
"Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," jelas Herry.
Hal yang sama berlaku untuk Dewan Komisaris. Herry Gunawan menilai, Dewan Komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan political appointee (pilihan politik) tidaklah patut menerima tantiem. "Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," tambahnya.
Meskipun semangatnya bagus, Herry Gunawan memberikan catatan penting terkait landasan hukum kebijakan ini. Menurutnya, regulasi yang menaungi harus tepat. Urusan tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, di mana dalam lampirannya disebutkan bahwa tantiem masih bisa diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. "Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem," ungkapnya, menyoroti celah dalam aturan lama.
Persoalannya, surat edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, penetapan tantiem beserta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Herry menekankan, pemegang saham yang punya kuasa di RUPS adalah pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang hanya memegang saham seri B.
Herry Gunawan mengingatkan Danantara untuk memperhitungkan dasar regulasi ini dengan matang. Ia khawatir, niat baik Danantara melalui surat edaran ini hanya akan menjadi "surat cinta untuk BUMN dimana boleh diterima, tapi boleh juga ditolak".
Kekuatan surat edaran yang lebih lemah dari peraturan menteri dan keputusan RUPS bisa menjadi batu sandungan bagi implementasi kebijakan ini. Herry berharap Danantara dapat memastikan kebijakannya memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak hanya menjadi imbauan semata, melainkan aturan yang mengikat dan efektif untuk mereformasi tata kelola BUMN.
Baca Juga: RUPSLB Bank Mandiri: Zainuddin Amali Masih Wakomut, Eks Bos PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf