Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi untuk direksi dan dewan komisaris BUMN yang berada di bawah portofolionya. Kabar paling mengejutkan adalah insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis kinerja operasional, sementara tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris resmi dihapuskan!
Kebijakan ini langsung mendapat beranggapan tanggapan dari pengamat. Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Next Indonesia, menyambut baik langkah ini. "Semangat yang tercantum dalam surat edaran Danantara itu, menurut saya bagus. Memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus menghapus rezim tantiem yang seperti bancakan," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).
Menurut Herry, kebijakan Danantara ini merupakan koreksi terhadap praktik lama. Selama ini, tantiem terkadang diberikan tidak murni karena kinerja, melainkan karena "rezeki nomplok" atau windfall profit, misalnya saat harga komoditas global sedang naik.
"Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," jelas Herry.
Hal yang sama berlaku untuk Dewan Komisaris. Herry Gunawan menilai, Dewan Komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan political appointee (pilihan politik) tidaklah patut menerima tantiem. "Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," tambahnya.
Meskipun semangatnya bagus, Herry Gunawan memberikan catatan penting terkait landasan hukum kebijakan ini. Menurutnya, regulasi yang menaungi harus tepat. Urusan tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, di mana dalam lampirannya disebutkan bahwa tantiem masih bisa diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. "Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem," ungkapnya, menyoroti celah dalam aturan lama.
Persoalannya, surat edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, penetapan tantiem beserta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Herry menekankan, pemegang saham yang punya kuasa di RUPS adalah pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang hanya memegang saham seri B.
Herry Gunawan mengingatkan Danantara untuk memperhitungkan dasar regulasi ini dengan matang. Ia khawatir, niat baik Danantara melalui surat edaran ini hanya akan menjadi "surat cinta untuk BUMN dimana boleh diterima, tapi boleh juga ditolak".
Kekuatan surat edaran yang lebih lemah dari peraturan menteri dan keputusan RUPS bisa menjadi batu sandungan bagi implementasi kebijakan ini. Herry berharap Danantara dapat memastikan kebijakannya memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak hanya menjadi imbauan semata, melainkan aturan yang mengikat dan efektif untuk mereformasi tata kelola BUMN.
Baca Juga: RUPSLB Bank Mandiri: Zainuddin Amali Masih Wakomut, Eks Bos PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026