(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.
(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.
(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.
(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.
(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini."
Simulasi Dampak Kenaikan PBB
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, konsultan pajak setempat memberikan contoh simulasi perhitungan PBB sebelum dan sesudah kenaikan:
- Misalnya NJOP gabungan (tanah + bangunan) Rp 250 juta, NJOPTKP Rp 10 juta, NJKP 20%, maka pajak awal sekitar Rp 48 ribu.
- Dengan kenaikan 250%, tarif pajak akan menjadi Rp 120 ribu lebih tinggi, sehingga total PBB yang harus dibayar sekitar Rp 168 ribu per tahun.
Meskipun pemerintah Kabupaten Pati menyatakan kenaikan ini merupakan langkah strategis untuk menutup defisit pendapatan dan mempercepat pembangunan.
Banyak warga yang merasa keputusan itu diberlakukan secara mendadak dan tak mempertimbangkan aspek sosial.
Bagi Anda yang tinggal di Pati, kebijakan ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap pengeluaran tahunan.
Baca Juga: Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
Dengan memahami latar belakang dan implikasi kebijakan ini secara utuh, Anda bisa menyusun sikap atau langkah selanjutnya, baik sebagai warga yang ingin memberikan masukan atau sekadar menyiapkan kapasitas finansial dalam membayar PBB terbaru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
-
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan
-
PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat
-
Klarifikasi Bupati Pati Usai Geger Tak Takut Didemo 50.000 Massa: Mosok Rakyat Saya Tantang
-
Ironi di Pati: Janji Manis 'Ringankan Beban' Bupati Sudewo Berubah Jadi Realita Pahit PBB 250 Persen
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga