Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk mengefisiensikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mengarahkan dana pada program-program prioritas pemerintah.
PMK ini, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin fokus pada efektivitas anggaran.
"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menargetkan 15 item belanja yang harus diefisienkan, lebih sedikit dari 16 item dalam aturan sebelumnya.
Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.
Menariknya, item "belanja lainnya" kini tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi. Ini menunjukkan pemerintah semakin spesifik dalam menargetkan penghematan.
Meskipun aturannya ketat, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas. Jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja lain, selama efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, serta pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah juga menekankan agar tidak ada pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif.
Selain itu, anggaran hasil efisiensi ini bisa dibuka kembali (blokir dibuka) jika ada permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga yang disetujui oleh Presiden. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional, tugas pokok, atau kegiatan prioritas presiden yang menambah penerimaan negara.
Baca Juga: Viral Lagi, Klaim Sri Mulyani soal Internet Gratis saat Pandemi Digeruduk Warganet: Data dari Mana?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026