Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk mengefisiensikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mengarahkan dana pada program-program prioritas pemerintah.
PMK ini, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin fokus pada efektivitas anggaran.
"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menargetkan 15 item belanja yang harus diefisienkan, lebih sedikit dari 16 item dalam aturan sebelumnya.
Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.
Menariknya, item "belanja lainnya" kini tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi. Ini menunjukkan pemerintah semakin spesifik dalam menargetkan penghematan.
Meskipun aturannya ketat, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas. Jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja lain, selama efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, serta pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah juga menekankan agar tidak ada pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif.
Selain itu, anggaran hasil efisiensi ini bisa dibuka kembali (blokir dibuka) jika ada permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga yang disetujui oleh Presiden. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional, tugas pokok, atau kegiatan prioritas presiden yang menambah penerimaan negara.
Baca Juga: Viral Lagi, Klaim Sri Mulyani soal Internet Gratis saat Pandemi Digeruduk Warganet: Data dari Mana?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini