Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk mengefisiensikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mengarahkan dana pada program-program prioritas pemerintah.
PMK ini, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin fokus pada efektivitas anggaran.
"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menargetkan 15 item belanja yang harus diefisienkan, lebih sedikit dari 16 item dalam aturan sebelumnya.
Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.
Menariknya, item "belanja lainnya" kini tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi. Ini menunjukkan pemerintah semakin spesifik dalam menargetkan penghematan.
Meskipun aturannya ketat, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas. Jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja lain, selama efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, serta pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah juga menekankan agar tidak ada pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif.
Selain itu, anggaran hasil efisiensi ini bisa dibuka kembali (blokir dibuka) jika ada permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga yang disetujui oleh Presiden. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional, tugas pokok, atau kegiatan prioritas presiden yang menambah penerimaan negara.
Baca Juga: Viral Lagi, Klaim Sri Mulyani soal Internet Gratis saat Pandemi Digeruduk Warganet: Data dari Mana?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Drop Lagi, Ini Pemicunya
-
Usai Resmikan InfraNexia, Telkom (TLKM) Siapkan Entitas B2B ICT Baru
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025