Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan Jepang memutuskan untuk menaikkan pedoman upah minimum nasionalnya.
Adapun upah yang diberikan menjadi rekor 1.118 yen per jam untuk tahun 2025.
Upah minum ini naik 63 yen atau 6 persen, dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dikarenakan biaya hidup yang semakin tinggi di Jepang.
Keputusan pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum akan berlaku di setiap prefektur. Nantinya, upah baru mulai berlaku pada musim gugur.
Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang pemerintahannya telah mendesak perusahaan untuk menaikkan upah, menyambut baik keputusan terbaru tersebut, dengan mengatakan bahwa pertumbuhan upah adalah "inti" dari strategi pertumbuhan Jepang.
"Kenaikan upah akan menyegarkan perekonomian dan membantu bisnis tumbuh, yang kemudian akan menghasilkan tingkat upah yang sesuai untuk dibayarkan kepada pekerja dalam siklus yang baik. Kami akan memaksimalkan upaya kami untuk mencapai hal ini," kata Ishiba kepada wartawan dilansir Japan Today, Jumat (8/8/2025).
Sebagai informasi, upah minimum di Jepang masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ekonomi besar lainnya, dengan selisih sekitar 200 yen per jam antara Tokyo, yang memiliki upah tertinggi, dan Akita, yang terendah. Rata-rata upah minimum nasional adalah 1.055 yen.
Peningkatan tercepat dari tahun ke tahun hingga saat ini masih jauh dari pertumbuhan tahunan rata-rata 7,3 persen yang dianggap perlu setiap tahun hingga tahun fiskal 2029 untuk memenuhi target pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata menjadi 1.500 yen pada akhir tahun 2020-an.
Namun, keputusan tersebut yang dicapai setelah beberapa putaran pertemuan oleh Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan membuka jalan bagi pekerja. Sebab mendapatkan upah minimum untuk melampaui 1.000 yen di seluruh 47 prefektur pada tahun fiskal 2025 hingga Maret mendatang.
Baca Juga: Didukung Pramono, Acara Connext Japan Djakarta Ennichi Kembali Digelar di Jakarta!
Berita Terkait
-
BRI Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 2,25 Triliun ke 3,7 Juta Rekening
-
Orang Penting Dicekal! KPK Sikat Kasus Korupsi di Perusahaan Patungan Pertamina - Jepang!
-
Infografis Rentetan Gempa 29-30 Juli: Nikobar, Fiji, Aceh, hingga Rusia
-
Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia
-
Penyebab Indonesia Bisa Terkena Tsunami Setelah Gempa Rusia
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN