Suara.com - Mengajukan cicilan rumah dengan status tanah belum sertifikat hak milik atau SHM memang lebih berisiko. Tanda jadi dari bank pun lebih alot didapatkan karena status hukum tanah kurang kuat apabila terjadi konflik. Namun, jalur ini tetap diminati sebagian kalangan karena bakal memperoleh harga rumah yang lebih miring. Tips dan trik dalam mengajukan cicilan rumah dengan status tanah belum SHM-pun ternyata sangat mungkin diterapkan kendati berisiko. Apabila Anda berminat juga, panduan ini bisa diikuti.
1. Pahami Status Sertifikat Tanah Saat Ini
Kendati belum berstatus SHM, calon debitur harus memahami status kepemilikan tanah saat ini. Biasanya antara girik atau sekadar akta jual beli (AJB). Kemudian pelajari peluang untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi SHM. Jika peluang ini kecil atau sulit, ada baiknya debitur tidak mengambil risiko lebih jauh, misalnya dalam kasus tanah sengketa. Sebaliknya, apabila kepemilikan mungkin ditingkatkan, Anda bisa mengajukan cicilan dengan status tanah belum SHM.
2. Gunakan KPR Developer dari Pengembang
Apabila pembelian rumah dilakukan melalui developer maka pastikan developer sudah bekerja sama dengan bank. Developer biasanya akan mengurus legalitas tanah. Di saat yang sama, Anda bisa menggunakan skema KPR Indent walaupun tanah belum berstatus SHM.
3. Gunakan Skema KPR Tanpa Agunan Tanah
Beberapa bank atau lembaga pembiayaan menerima skema KPR untuk pembangunan rumah di atas tanah milik keluarga atau tanah belum SHM, dengan catatan ada perjanjian notaris yang menjamin hak Anda. Di samping itu, biasanya digunakan skema multiguna/ jaminan lain, bukan KPR reguler.
4. Ajukan ke Bank yang Lebih Fleksibel
Tidak semua bank menerima pengajuan KPR untuk tanah non-SHM. Namun, tidak ada salahnya jika Anda mencoba peruntungan dengan mencari bank yang menerima SHGB sebagai agunan atau menerima proses peningkatan sertifikat paralel dengan proses KPR.
Baca Juga: Cicilan KPR Mulai Terasa Berat, Take Over KPR via Pinhome Solusinya!
5. Pertimbangkan Skema Cash Bertahap
Cash bertahap bisa menjadi solusi buat Anda yang tidak bisa mengajukan KPR karena alasan perizinan. Dengan cash bertahap, pihak lain tidak akan terlalu lama dalam menanggung risiko atas kepemilikan sertifikat rumah Anda.
Cara Urus SHM
Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.
1. Mengurus Administrasi di Kelurahan
Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!
-
Sinyal Bahaya Pasar Properti: BI Ungkap Penjualan Rumah Anjlok, Harga Ikut Melambat
-
Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja
-
Inovasi Hunian di Bali Menggabungkan Estetika Skandinavia, Jepang, dan Tradisi Lokal
-
BRI Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Bagi Rakyat Lewat KPR Subsidi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada