Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara berstatus bandara internasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Jumlah bandara ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 22 bandara yang berstatus internasional. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan 3 bandara khusus juga berstatus bandara internasional sesuaiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penetapan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Penetapan bandara internasional ini juga sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, tuturnya, penetapan bandara ini juga untuk memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun berikut, 36 Bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Bagi bandar udara pada angka 23 hingga 36, pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Sementara, 3 bandara khusus yang menjadi berstatus internasional diantaranya:
Baca Juga: Bali Bakal Ada Taksi Air, Waktu Tempuh dari Bandara ke Canggu-Kuta Hanya 20 Menit
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina