Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara berstatus bandara internasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Jumlah bandara ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 22 bandara yang berstatus internasional. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan 3 bandara khusus juga berstatus bandara internasional sesuaiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penetapan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Penetapan bandara internasional ini juga sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, tuturnya, penetapan bandara ini juga untuk memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun berikut, 36 Bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Bagi bandar udara pada angka 23 hingga 36, pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Sementara, 3 bandara khusus yang menjadi berstatus internasional diantaranya:
Baca Juga: Bali Bakal Ada Taksi Air, Waktu Tempuh dari Bandara ke Canggu-Kuta Hanya 20 Menit
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?