Suara.com - Bank Indonesia (BI) memastikan uang pecahan khusus Rp 75.000 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan banyak yang kesusahan saat menggunakannya.
Pasalnya, beberapa toko atau masyarakat tidak mau menerima uang pecahan khusus Rp 75.000 sebagai alat pembayaran.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020. Tentunya ini bisa digunakan dalam transaksi pembayaran yang sah.
"Ya, UPK 75 dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI*. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, BI menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI, dan belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran," imbuhnya.
Dia menambahkan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Apalagi, penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
"Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya," tandasnya.
Sebelumnya, beredar postingan mengenai uang pecahan Rp 75.000 ribu jika ditukarkan akan dihargai Rp 200.000.000 juta per lembar.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Kabar itu beredar di platform Tik Tok yang membuat masyarakat ingin menukarkan pecahan edisi spesial tersebut.
Menanggapi ini, Bank Indonesia memastikan bahwa kabar uang pecahan Rp 75.000 dihargai Rp 200.0000.000 tidaklah benar. Uang pecahan itu akan dihargai sesuai dengan nominal yang tertera.
Kata Direktur Komunikasi BI Ramdan Denny, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Berita Terkait
-
RI Cetak Rekor! Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen di Kuartal II 2025: Apa Pendorongnya?
-
Tak Jelas Cara Kerja Payment ID? Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Keuanganmu Dipantau
-
Kolaborasi BI, Malaysia, dan Thailand Kurangi Penggunaan Dolar AS, Begini Strateginya
-
Ekonomi Indonesia Q2 2025 Tumbuh 5,12 Persen, Ini Prediksi Pengamat Hingga Akhir Tahun
-
Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah