Suara.com - Bank Indonesia (BI) memastikan uang pecahan khusus Rp 75.000 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan banyak yang kesusahan saat menggunakannya.
Pasalnya, beberapa toko atau masyarakat tidak mau menerima uang pecahan khusus Rp 75.000 sebagai alat pembayaran.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny, saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020. Tentunya ini bisa digunakan dalam transaksi pembayaran yang sah.
"Ya, UPK 75 dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI*. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020, BI menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI, dan belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran," imbuhnya.
Dia menambahkan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Apalagi, penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
"Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya," tandasnya.
Sebelumnya, beredar postingan mengenai uang pecahan Rp 75.000 ribu jika ditukarkan akan dihargai Rp 200.000.000 juta per lembar.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Kabar itu beredar di platform Tik Tok yang membuat masyarakat ingin menukarkan pecahan edisi spesial tersebut.
Menanggapi ini, Bank Indonesia memastikan bahwa kabar uang pecahan Rp 75.000 dihargai Rp 200.0000.000 tidaklah benar. Uang pecahan itu akan dihargai sesuai dengan nominal yang tertera.
Kata Direktur Komunikasi BI Ramdan Denny, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Berita Terkait
-
RI Cetak Rekor! Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen di Kuartal II 2025: Apa Pendorongnya?
-
Tak Jelas Cara Kerja Payment ID? Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Keuanganmu Dipantau
-
Kolaborasi BI, Malaysia, dan Thailand Kurangi Penggunaan Dolar AS, Begini Strateginya
-
Ekonomi Indonesia Q2 2025 Tumbuh 5,12 Persen, Ini Prediksi Pengamat Hingga Akhir Tahun
-
Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas