Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah konkret untuk merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
DPRD secara resmi merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dengan menurunkan tarif dasar maksimal PBB dari 0,5% menjadi 0,3%.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan bahwa poin krusial yang direvisi adalah penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
"Poin penting yang kami revisi adalah terkait dengan Pasal 9 dalam perda tersebut. Bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," kata Harry, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, revisi perda ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 dan ditargetkan selesai pada bulan September tahun ini. Langkah ini dilakukan setelah adanya lonjakan PBB yang terjadi pada tahun 2024, yang disebabkan oleh penyesuaian NJOP yang telah stagnan selama 12 tahun.
Pembahasan PBB belakangan ramai karena ada banyak daerah yang menaikkan tarif hingga warga Pati yang kemarin (13/8) bergerak bersama meminta Bupati untuk mundur karena berbagai kebijakan yang dianggap tidak relevan.
Penyesuaian NJOP tersebut menyebabkan harga tanah di beberapa lokasi strategis Kota Cirebon melonjak drastis. Harry mencontohkan, di Jalan Siliwangi, nilai tanah per meter melonjak tajam dari sebelumnya Rp3 juta menjadi belasan juta rupiah, sehingga beban pajak yang ditanggung masyarakat pun ikut naik secara signifikan.
Dengan menurunkan tarif dasar, DPRD berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat akibat penyesuaian NJOP yang telah lama tidak diperbarui.
"Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni karena NJOP naik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini
Ia menuturkan untuk meringankan beban masyarakat, pada tahun 2024 pemerintah daerah bersama DPRD memberikan diskon PBB-P2 hingga 50 persen, bahkan sempat 70 persen.
Harry menyampaikan rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut yang baru diputus pada akhir tahun.
"Begitu gugatan selesai, kami langsung memasukkannya ke Prolegda 2025 pada November 2024," katanya.
Ia menegaskan perubahan perda akan fokus pada pengaturan tarif dasar PBB-P2 agar kenaikan pajak tidak terlalu besar, dengan simulasi perhitungan bersama pemerintah kota.
Penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar yang menjadi acuan penghitungan pajak.
"Kesepakatan ini sudah dibicarakan bersama perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen," ujarnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini sehingga aturan baru bisa segera berlaku dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.
"Ini kerja sama DPRD dan pemerintah kota untuk menghadirkan kebijakan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan adanya kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 memang terjadi, tetapi besarannya tidak sampai 1.000 persen.
"Tarif PBB-P2 memang terjadi, namun tidak sampai 1.000 persen," katanya.
Berita Terkait
-
Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!
-
Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD
-
Sosok Ahmad Husein: Viral Sowan Jokowi, Kini Jadi Motor Demo Melawan Bupati Pati
-
Mendagri Tito Imbau Masyarakat Pati Tenang: Bupati Sudewo Sudah Minta Maaf
-
Kisah Pilu Kakek 82 Tahun Dipenjara soal Pajak Tanah, Presiden Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
ADB Revisi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Menjadi di Bawah 5 Persen
-
Awal Oktober Merah, IHSG Dihantam Aksi Profit Taking Saham Big Caps
-
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen
-
Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober