Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah gencar melengkapi sumber daya manusia (SDM) untuk program penjaminan polis yang rencananya akan berjalan penuh pada tahun 2028.
Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan melindungi pemegang polis asuransi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengisi posisi-posisi penting di unit asuransi.
Saat ini, sudah ada 54 orang yang bertugas dan telah dilatih di luar negeri. "Pos-pos yang penting sudah kami isi. Sekarang kami sudah ada 54 orang di unit asuransi kami. Dan itu sudah kami latih ke mana-mana (ke luar negeri)," kata Purbaya di Cibubur, Jakarta, Kamis (14/8).
Purbaya menambahkan bahwa jabatan-jabatan kunci, termasuk dua direktur eksekutif di bidang asuransi, akan terisi pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner yang membidangi asuransi dijadwalkan akan diisi satu tahun sebelum program resmi berjalan. Merujuk pada struktur organisasi LPS, Anggota DK Bidang Program Penjaminan Polis akan membawahi Direktorat Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi serta Direktorat Penjaminan Polis.
Purbaya tidak menampik bahwa menyiapkan SDM di bidang asuransi merupakan tantangan besar, mengingat terbatasnya tenaga ahli yang tersedia.
Untuk mengatasi hal ini, selama dua tahun terakhir, LPS telah mengirimkan pegawai untuk belajar dari program serupa yang telah berjalan di negara lain, seperti Korea, Malaysia, dan Italia. Dalam waktu dekat, LPS juga akan mengirimkan kembali pegawainya ke Kanada dan Taiwan.
"Kita belajar dari orang-orang yang sudah pernah menjalankan (program penjaminan polis). Jadi tidak benar-benar dari nol (saat program resmi dijalankan pada 2028)," jelasnya, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
Purbaya yakin, dengan persiapan ini, program penjaminan polis akan berjalan dengan baik. "Saya yakin 2027 kita akan semacam pilot test. Tahun 2028 kita akan eksekusi dengan benar. Jadi saya yakin programnya akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Secara paralel, LPS juga serius dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibahas bersama para pemangku kepentingan. Aturan internal pun disiapkan agar bisa langsung diterapkan begitu PP diterbitkan.
Batas Maksimum Penjaminan Masih Dibahas
Terkait batas maksimum nilai penjaminan polis, Purbaya menyatakan hal ini masih dalam tahap pembahasan. Ada pihak yang mengusulkan batasnya sebesar Rp500 juta, sementara ada juga yang mengusulkan hingga Rp1 miliar.
Sebagai perbandingan, penjaminan simpanan perbankan saat ini memiliki batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai batas maksimum nilai penjaminan polis akan mengacu pada praktik terbaik yang ada di tingkat internasional. Program ini nantinya akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu, sebagai upaya LPS untuk mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Survei LPS Laporkan Kebiasaan Menabung Masyarakat Turun, Ini Faktornya
-
Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
-
Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga
-
Laten Wakaf Rp 180 T, Muhammadiyah dan Prudential Syariah Gali Potensinya
-
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?
-
100 Rumah Tangga Fakfak Dapat Listrik Gratis lewat Program BPBL
-
Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Rp632 Triliun pada 34,5 Juta Debitur
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang