Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah gencar melengkapi sumber daya manusia (SDM) untuk program penjaminan polis yang rencananya akan berjalan penuh pada tahun 2028.
Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan melindungi pemegang polis asuransi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengisi posisi-posisi penting di unit asuransi.
Saat ini, sudah ada 54 orang yang bertugas dan telah dilatih di luar negeri. "Pos-pos yang penting sudah kami isi. Sekarang kami sudah ada 54 orang di unit asuransi kami. Dan itu sudah kami latih ke mana-mana (ke luar negeri)," kata Purbaya di Cibubur, Jakarta, Kamis (14/8).
Purbaya menambahkan bahwa jabatan-jabatan kunci, termasuk dua direktur eksekutif di bidang asuransi, akan terisi pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner yang membidangi asuransi dijadwalkan akan diisi satu tahun sebelum program resmi berjalan. Merujuk pada struktur organisasi LPS, Anggota DK Bidang Program Penjaminan Polis akan membawahi Direktorat Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi serta Direktorat Penjaminan Polis.
Purbaya tidak menampik bahwa menyiapkan SDM di bidang asuransi merupakan tantangan besar, mengingat terbatasnya tenaga ahli yang tersedia.
Untuk mengatasi hal ini, selama dua tahun terakhir, LPS telah mengirimkan pegawai untuk belajar dari program serupa yang telah berjalan di negara lain, seperti Korea, Malaysia, dan Italia. Dalam waktu dekat, LPS juga akan mengirimkan kembali pegawainya ke Kanada dan Taiwan.
"Kita belajar dari orang-orang yang sudah pernah menjalankan (program penjaminan polis). Jadi tidak benar-benar dari nol (saat program resmi dijalankan pada 2028)," jelasnya, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
Purbaya yakin, dengan persiapan ini, program penjaminan polis akan berjalan dengan baik. "Saya yakin 2027 kita akan semacam pilot test. Tahun 2028 kita akan eksekusi dengan benar. Jadi saya yakin programnya akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Secara paralel, LPS juga serius dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibahas bersama para pemangku kepentingan. Aturan internal pun disiapkan agar bisa langsung diterapkan begitu PP diterbitkan.
Batas Maksimum Penjaminan Masih Dibahas
Terkait batas maksimum nilai penjaminan polis, Purbaya menyatakan hal ini masih dalam tahap pembahasan. Ada pihak yang mengusulkan batasnya sebesar Rp500 juta, sementara ada juga yang mengusulkan hingga Rp1 miliar.
Sebagai perbandingan, penjaminan simpanan perbankan saat ini memiliki batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai batas maksimum nilai penjaminan polis akan mengacu pada praktik terbaik yang ada di tingkat internasional. Program ini nantinya akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu, sebagai upaya LPS untuk mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Survei LPS Laporkan Kebiasaan Menabung Masyarakat Turun, Ini Faktornya
-
Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
-
Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga
-
Laten Wakaf Rp 180 T, Muhammadiyah dan Prudential Syariah Gali Potensinya
-
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?