Suara.com - Di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan, ternyata terselip problematika yang cukup serius.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, mengungkap dari sedikitnya 2 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu diantaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.
"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada. Kita tidak bisa membiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum,"tegasnya.
"Kita sama-sama memotret pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Ini sudah lebih spesifik bukan hanya penghidupan Layak, lebih spesifik, ketika kita bicara jamsos, konstitusi kita menegaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Tentu disitu termasuk Driver Ojek Online,"imbuhnya.
Menyadari populasi gig worker seperti pengemudi dan kurir online tersebut akan terus berkembang, Pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi melakukan penguatan regulasi dalam rangka peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita ingin segala sesuatu berproses dengan meaningful participation. Salah satu amanat pak menteri adalah Bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu hadir dari stakeholder yang mereka menyampaikan pandangan dan pemikiran,"ungkap Stafsus Indra.
Peduli akan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan sebuah kajian regulasi yang diharapkan mampu memberikan potret regulasi dan kondisi di lapangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketengakerjaan di indonesia, khususnya bagi pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Wafat di Pangkuan Sahabat Usai Antar Penumpang di Bali
Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa skema voluntary atau sukarela terbukti tidak efektif karena rendahnya kesadaran dan keterbatasan pendapatan pengemudi.
Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Mesir, hasilnya lebih efektif karena pelindungan jaminan sosial di negara-negara tersebut bersifat wajib yang dikaitkan dengan perizinan kerja.
Selain itu dari sisi pembiayaan iuran, kajian tersebut merekomendasikan skema co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah sebagai solusi ideal dan berkeadilan untuk memastikan seluruh pengemudi daring terlindungi secara berkelanjutan.
Tentunya berbagai inisitif tersebut perlu dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang memiliki daya ikat yang kuat.
Secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online ini hanya bisa dicapai apabila ada sinergi yang baik antara pemerintah, aplikator dan asosiasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang ideal.
Dengan demikian diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Berita Terkait
-
Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK
-
Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani
-
Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi
-
Pertamina Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Capai Rp 23 Triliun hingga September 2025