Suara.com - Panel World Trade Organization (WTO) telah mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, dimana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Terkait dengan putusan tersebut, Menko Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut menyampaikan apresiasi dan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. Menko Airlangga juga menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
-
Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah