Suara.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui panel penyelesaian sengketanya telah memutuskan untuk mendukung Indonesia terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel Indonesia yang mencapai 8-18 persen oleh Uni Eropa.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Kabar baiknya bahwa panel WTO itu mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga.
Sengketa ini bermula ketika Uni Eropa mengenakan bea masuk imbalan yang dianggap merugikan ekspor biodiesel Indonesia. Pada Agustus 2023, Indonesia secara resmi mengajukan konsultasi dengan WTO dan berhasil membentuk panel penyelesaian sengketa pada November 2023.
Panel ini melibatkan sejumlah negara besar sebagai pihak ketiga, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, China, dan Argentina, yang menunjukkan besarnya isu ini di kancah global.
Keputusan panel WTO yang memenangkan Indonesia ini menjadi angin segar bagi industri biodiesel dalam negeri. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi tekanan kuat bagi Uni Eropa.
Airlangga Hartarto berharap, sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, Uni Eropa akan segera mencabut pengenaan bea imbalan tersebut. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan dan meningkatkan ekspor produk biodiesel, yang merupakan salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia.
"Jadi sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, maka tentu EU perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana EU merespons terhadap keputusan panel WTO tersebut. Jadi ini adalah kabar baik dalam perkembangan terkait dengan komoditas andalan ekspor Indonesia," kata Airlangga.
Baca Juga: Jurus Jitu Airlangga: Bongkar Tembok Pasar Otomotif Meksiko Demi Ekspor RI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS