- LPS memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan hingga 3,75 persen
- Tingkat bunga penjaminan valas tidak berubah
- LPS siap memangkas tingkat bunga penjaminan hingga ke level 3,5 persen, sama seperti di era Covid-19
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi berada pada level 3,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25 persen.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25 persen. Lalu, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kata dia, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang terbatas selama Mei-Agustus 2025, yakni turun 11 basis poin ke level 3,49 persen.
"Terlebih, potensi penurunan suku bunga penjaminan cukup terbuka pasca Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin pada bulan ini," jelasnya.
Dia menambahkan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBP reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025," tandasnya.
Bisa Dipangkas Lebih Dalam
Baca Juga: LPS Jamin 99,94 Persen Tabungan Masyarakat Indonesia Aman
Meski demikian Purbaya mengatakan pihaknya membuka ruang pemangkasan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum hingga 3,5 persen atau berada pada level terendah seperti periode COVID-19 yang lalu, sejalan dengan penurunan BI-Rate belakangan ini.
“Ya ada (peluang untuk penurunan). Floor-nya yang saya lihat sekarang bisa ke 3,5 persen, sama dengan terendah dengan waktu COVID kemarin. Tapi saatnya nanti kita tentukan (apakah turun atau tetap pada periode reguler September 2025) supaya in line dengan kebijakan moneter,” terang dia.
Secara umum, LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas sistem perbankan untuk menentukan tingkat bunga penjaminan ke depan.
Purbaya menegaskan, tingkat bungan penjaminan yang ditetapkan LPS tidak saling mengunci dengan kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI). LPS justru mendukung sinyal dan transmisi kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian lebih lanjut.
“Kita akan lihat bagaimana BI mengambil langkah kebijakan moneternya, suku bunga seperti apa ke depan. Yang jelas, kami tidak akan mengeluarkan sinyal yang bertentangan dengan sinyal bank sentral,” kata Purbaya.
Mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan valas yang masih belum diturunkan, Purbaya mengatakan bahwa keputusan ini karena masih memperhatikan suku bunga The Fed yang belum bergerak.
Berita Terkait
-
LPS Sudah Jamin 643,52 Juta Rekening Nasabah Perbankan
-
Bukti Orang Kaya RI Malas Belanja, Saldo Rekeningnya Gila-gilaan
-
Bos LPS Yakin Indonesia Bisa Hadapi Krisis Ekonomi, Ini Buktinya
-
LPS Targetkan Penjaminan Polis Berjalan Penuh pada 2028
-
Survei LPS Laporkan Kebiasaan Menabung Masyarakat Turun, Ini Faktornya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!