Suara.com - Keluhan mengenai sulitnya mengembangkan usaha di Indonesia akibat skema ekspor barang yang ribet kembali mengemuka di Twitter atau X.
Viral video pelaku usaha mau ekspor sampel malah dipersulit. Video tersebut diunggah ulang oleh akun @TheCurut007.
Dalam video tersebut, tampak seorang lelaki mengatakan, ia hanya ingin mengirim sampel karet untuk bahan baku ban ke Rusia, bukan mau mengirim senjata AK 47 atau Uzi.
Namun, laki-laki tersebut mengeluhkan syarat yang ribet hingga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membantu UMKM untuk melebarkan sayap ke bisnis global.
Keribetan dimulai dengan urusan phytosanitary. Padahal dirinya hanya ingin mengirim sampel bukan mengirim satu kontainer.
Di samping cara urus yang ribet, biayanya pun disebut mahal. Kendati demikian, pria dalam video tersebut tidak menjelaskan secara detail nominal biayanya.
“Padahal cuma mau ngasih tahu pabrik di Rusia mereka cocok enggak sama produk kita. Kalau cocok pasti akan lanjut berkontainer-kontainer. Nah di situ enggak apa-apa pakai sertifikat yang banyak karena memang benar itu ekspor,” ujarnya lagi.
Usaha untuk mengurus sertifikasi itu dinilai tidak sepadan jika barang yang akan dikirimkan hanya berupa sampel seberat 10 kg. Terlebih, pengusaha tersebut telah mengantongi dokumen Letter of Intent (LoI) dan certificate of analysis yang bisa menjadi bukti legalitas.
Ia kembali menegaskan bahwa pengiriman hanya bermaksud mengirimkan barang dengan cara yang legal dan tidak melalui pasar gelap atau black market.
Baca Juga: Viral Emak-emak Jilbab Pink Tantang Aparat di Demo DPR, Pulang Cuma Senyum Ditanya Anaknya
Dalam video yang sama laki-laki itu mengeluhkan bagaimana ekspor bisa maju dengan birokrasi yang sulit. Dia membandingkan dengan impor produk China yang bisa dengan gampang membanjiri pasar Indonesia.
Apa Itu Phytosanitary?
Melansir situs perusahaan pangan, Panca Prima Wijaya, phytosanitary adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu komoditas telah diinspeksi oleh pihak yang berwenang dan dinyatakan aman dari adanya hama dan patogen.
Sertifikasi phytosanitary juga dapat diartikan sebagai sertifikat ekspor. Sertifikat ini memfasilitasi dan memperlancar jalannya proses impor dan ekspor produk pertanian secara domestik maupun internasional.
Pihak pemberi sertifikat phytosanitary biasanya akan mengecek dan melakukan sertifikasi terhadap produk pertanian untuk memastikan apakah mereka telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh negara tujuan (penerima).
Sertifikat phytosanitary memiliki ketentuan yang telah ditetapkan oleh badan ekspor yang melakukan pengecekan terhadap kualitas produk yang diimpor atau diekspor.
Berita Terkait
-
4 Fakta Ahmad Sahroni Dicopot dari Kursi Pimpinan Komisi III DPR
-
Ojol Kena Gas Air Mata, Inul Daratista Ngamuk: Yang di Atas Mau Naik Gaji, di Bawah Mau Mati!
-
Heboh Video Ricuh di Polda Metro Jaya: Pengacara Publik Diusir Paksa saat Minta Anak-anak Dibebaskan
-
Viral Emak-emak Jilbab Pink Tantang Aparat di Demo DPR, Pulang Cuma Senyum Ditanya Anaknya
-
Heroik di Tengah Demo, Sosok Ibu Jilbab Pink Pulang ke Rumah dengan Ucapan yang Bikin Haru
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q3-2025, Kinerja UMKM Tetap Ekspansif
-
Penghargaan CGPI 2024: BRI Kukuhkan Tata Kelola Terbaik di Indonesia
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Asing Topang IHSG, Saham CDIA, BRMS, dan ASII Paling Banyak 'Dipanen'
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Bandara IMIP Dicabut Statusnya, Menteri Investasi: Investor Butuh Kepastian, Bukan Label
-
PGAS-GIAA Kirim 3 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Aceh Jadi Fokus Utama
-
Bahlil Relaksasi Aturan Beli BBM Pakai Barcode di Sumatra-Aceh
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya