- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru.
- Pemerintah akan memastikan kewajiban membayar pajak, terutama golongan yang mampu.
- Untuk mendukung strategi ini, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan pajak.
Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026 yang memberatkan masyarakat kecil. Meskipun target pendapatan negara melonjak tajam, pemerintah memilih strategi lain untuk menggenjot penerimaan.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah target ambisius pemerintah yang menaikkan pendapatan negara sebesar 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, sumber terbesar masih berasal dari penerimaan pajak, yaitu Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
Lalu, bagaimana pemerintah akan mencapai target fantastis itu tanpa menaikkan pajak? Sri Mulyani menjelaskan, fokusnya ada pada sisi kepatuhan. Pemerintah akan memastikan mereka yang berkewajiban membayar pajak, terutama yang mampu, melakukannya dengan mudah dan patuh.
Sebaliknya, bagi kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu, pemerintah akan memberikan bantuan maksimal. Contohnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Bahkan, omzet di atas itu hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen, jauh lebih rendah dari PPh Badan yang mencapai 22 persen.
Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang bebas pajak, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta yang tidak dipungut PPh.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong,” kata Sri Mulyani.
Untuk mendukung strategi ini, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan pajak. Salah satu langkah konkretnya adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non-digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Apa Kabar? Rumah Dijarah Hingga Muncul Isu Mundur dari Menteri Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel