Suara.com - Sinyal perombakan jajaran komisaris BUMN akan dilakukan. Hal ini untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan memang dirinya tengah fokus dalam melakukan transformasi direksi maupun komisaris BUMN.
"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.
Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.
"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," imbuhnya.
MK Kasih Waktu 2 Tahun
Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.
Baca Juga: Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.
MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.
Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.
Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.
Menurutnya, periode dua tahun diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen