- Danantara Akan Patuhi Putusan MK Soal Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
- MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Implementasi Putusan MK
Suara.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.
Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.
"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Salah satu agenda yang paling dekat yaitu Danantara akan perombakan jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., di mana terdapat Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo yang menduduki sebagai komisaris.
Namun, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang harusnya digelar pada Rabu Kemarin ditunda sampai adanya pemberitahuan baru.
Menurut Rosan, penundaan RUPSB ini merupakan hal yang biasa, dan akan dilaksanakan sesegera mungkin.
"Telkom Oh ya, itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau penyempurnakan, nanti akan segala dilaksanakan secepatnya," ucapnya.
MK Kasih Waktu 2 Tahun
Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.
Baca Juga: Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.
MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.
Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.
Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Rupiah Makin Gagah Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.571
-
Harga BBCA Meroket Hari Ini, Apa Penyebab Sahamnya Terus Naik?
-
OJK Ambil Tindakan Tegas! BPR Artha Kramat Kehilangan Izin Usaha
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Dibuka Menguat, IHSG Bakal Bergerak Positif Hari Ini
-
Prabowo Minta Dana LPDP Ditambah, Menkeu Purbaya: Tahun Ini Nggak Bisa!
-
IHSG Berpotensi Uji Resistance 8.120 di Tengah Sentimen Rally Wall Street
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
-
Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada dalam 1 Tahun
-
Harga Emas Antam Terbang Lagi, Hari Ini Capai Rp 2.487.000 per Gram