Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector yang meresahkan masyarakat. Debt collector ini paling banyak digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomer debt collector tersebut.
" Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
"Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," katanya.
Selain itu, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 22 Agustus 2025.
Rinciannya berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 23 PUJK.
Lalu, pda periode 1 Januari s.d. 31 Juli 2025 terdapat 141 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp40,67 miliar dan USD3,281.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung.
Hal ini dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Pemilik Rekening Jadi Korban Penipuan, Duit Triliunan Melayang
-
Kasih Sayang Debt Collector yang Tak Terhingga dalam Film Panggil Aku Ayah
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
-
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Aliran Modal Asing Kabur Capai Rp16,85 Triliun dalam Seminggu, Apa yang Terjadi?
-
7 Lowongan Kerja Bulan September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Lowongan Kerja Menurun, Pengangguran di Amerika Meningkat Capai 4,3 Persen
-
SIG Rogoh Kocek Rp582 Juta untuk Infrastruktur Jaringan Air Bersih
-
7 Bahan Bangunan Tahan Api untuk Rumah di Jakarta yang Rawan Bencana Kebakaran
-
Akhir Bulan Gak Nangis! Pizza Hut Bagi-Bagi Promo Tebus Murah: Pasta, Pizza, Dessert, Mulai 25rb
-
Siap-siap Sobat Indomaret! Banjir Diskon Hingga 40 Persen Menanti Kamu!
-
Malam Minggu Makin Seru dengan Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Hadiah Hingga Rp249 Ribu!
-
Berkat BRI, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati