Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana tunai. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak masyarakat yang justru terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Bunga selangit, teror penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami situasi ini, jangan panik! Ada beberapa langkah dan lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan dan mencari solusi.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu
Sebelum membahas kemana harus melapor, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak salah langkah di kemudian hari:
- Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Ini adalah ciri paling utama. Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
- Bunga dan Denda Tidak Wajar: Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan.
- Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka meminta akses ke semua data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, SMS, hingga lokasi. Ini akan digunakan untuk meneror dan menyebarkan data jika Anda telat membayar.
- Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Pribadi: Pinjol legal umumnya tidak menawarkan pinjaman secara acak melalui saluran pribadi yang tidak jelas.
- Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat: Pinjol ilegal cenderung sangat mudah mencairkan dana tanpa proses verifikasi yang proper.
- Penagihan yang Kasar dan Mengancam: Ini adalah salah satu ciri paling meresahkan, di mana penagih menggunakan kata-kata kotor, ancaman, bahkan menyebarkan fitnah ke kontak Anda.
Terlanjur Terjerat? Ini Tempat Melaporkan:
Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang atau meminjam lagi untuk membayar hutang yang lama. Segera ambil tindakan dan laporkan ke lembaga-lembaga berikut:
1. Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) / Kontak OJK:
Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah ujung tombak OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Mereka akan menindak pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi mereka.
Bagaimana cara melapor?
- Telepon: Hubungi kontak OJK di 157.
- WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
- Email: Kirim pengaduan ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Website: Kunjungi situs resmi OJK dan cari kanal pengaduan konsumen.
Jelaskan kronologi kejadian secara detail, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, riwayat transaksi, nama aplikasi/perusahaan pinjol, dan nomor rekening penagih jika ada.
Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah
2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Siber atau SPKT:
Jika Anda mengalami ancaman kekerasan, intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, ini sudah masuk ranah pidana.
Bagaimana cara melapor?
- Datang langsung: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi terkait pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik oleh pinjol ilegal.
- Lapor Online: Anda bisa mencoba melaporkan melalui situs patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui aplikasi Dumas Presisi (Propam Polri) jika terkait dengan oknum yang terlibat.
Siapkan semua bukti yang Anda miliki: rekaman telepon, tangkapan layar percakapan penagihan, bukti penyebaran data, identitas diri, dan kronologi lengkap.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
Kominfo berperan dalam memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal yang beredar.
Bagaimana cara melapor?
- Website: Kunjungi situs resmi Kominfo di aduankonten.id atau lapor.go.id.
- Email: Kirim pengaduan ke aduankonten@kominfo.go.id.
Berikan informasi lengkap tentang nama aplikasi/situs pinjol ilegal, link (jika ada), dan alasan Anda ingin melaporkannya (misalnya, melanggar hukum, ilegal, meresahkan).
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
YLKI adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen. Mereka bisa memberikan advokasi, mediasi, dan bantuan hukum bagi korban pinjol.
Anda bisa menghubungi YLKI melalui telepon atau datang langsung ke kantor mereka. Cari informasi kontak YLKI di situs resmi mereka.
Siapkan semua bukti dan kronologi kejadian terkait penipuan/penyalahgunaan data oleh pinjol.
Terjerat pinjol ilegal memang pengalaman yang traumatis, namun Anda tidak sendirian. Dengan melaporkan ke pihak yang berwenang, Anda tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga membantu memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!
-
Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?
-
Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum
-
Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram