Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana tunai. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak masyarakat yang justru terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Bunga selangit, teror penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami situasi ini, jangan panik! Ada beberapa langkah dan lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan dan mencari solusi.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu
Sebelum membahas kemana harus melapor, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak salah langkah di kemudian hari:
- Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Ini adalah ciri paling utama. Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
- Bunga dan Denda Tidak Wajar: Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan.
- Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka meminta akses ke semua data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, SMS, hingga lokasi. Ini akan digunakan untuk meneror dan menyebarkan data jika Anda telat membayar.
- Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Pribadi: Pinjol legal umumnya tidak menawarkan pinjaman secara acak melalui saluran pribadi yang tidak jelas.
- Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat: Pinjol ilegal cenderung sangat mudah mencairkan dana tanpa proses verifikasi yang proper.
- Penagihan yang Kasar dan Mengancam: Ini adalah salah satu ciri paling meresahkan, di mana penagih menggunakan kata-kata kotor, ancaman, bahkan menyebarkan fitnah ke kontak Anda.
Terlanjur Terjerat? Ini Tempat Melaporkan:
Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang atau meminjam lagi untuk membayar hutang yang lama. Segera ambil tindakan dan laporkan ke lembaga-lembaga berikut:
1. Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) / Kontak OJK:
Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah ujung tombak OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Mereka akan menindak pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi mereka.
Bagaimana cara melapor?
- Telepon: Hubungi kontak OJK di 157.
- WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
- Email: Kirim pengaduan ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Website: Kunjungi situs resmi OJK dan cari kanal pengaduan konsumen.
Jelaskan kronologi kejadian secara detail, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, riwayat transaksi, nama aplikasi/perusahaan pinjol, dan nomor rekening penagih jika ada.
Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah
2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Siber atau SPKT:
Jika Anda mengalami ancaman kekerasan, intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, ini sudah masuk ranah pidana.
Bagaimana cara melapor?
- Datang langsung: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi terkait pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik oleh pinjol ilegal.
- Lapor Online: Anda bisa mencoba melaporkan melalui situs patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui aplikasi Dumas Presisi (Propam Polri) jika terkait dengan oknum yang terlibat.
Siapkan semua bukti yang Anda miliki: rekaman telepon, tangkapan layar percakapan penagihan, bukti penyebaran data, identitas diri, dan kronologi lengkap.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
Kominfo berperan dalam memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal yang beredar.
Berita Terkait
-
Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!
-
Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?
-
Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum
-
Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital