- Nasib ASN kementerian BUMN mudah diatasi dengan pengalihan ke lembaga lain
- Peleburan ke Danantara berisiko timbulkan ketimpangan status kepegawaian
- Pengamat sarankan Kementerian BUMN dibubarkan, bukan dilebur ke Danantara
Suara.com - Pengamat dari NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai, nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian tersebut tidak akan menjadi masalah besar apabila kementerian benar-benar dibubarkan.
Menurutnya, ASN Kementerian BUMN dapat dengan mudah dialihkan atau didistribusikan ke kementerian maupun lembaga negara lain.
"Ini soal teknis yang tidak terlalu sulit untuk diatasi," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/9/2025).
Pasalnya, status kepegawaian di kedua lembaga berbeda. Karyawan Kementerian BUMN berstatus ASN, sementara pegawai Danantara bukan.
"Kondisi ini berisiko menimbulkan ketimpangan dari sisi remunerasi maupun iklim kerja," imbuhnya.
Selain itu, Herry menambahkan, dampak lain yang dikhawatirkan adalah terbawanya kultur birokrasi kementerian ke dalam Danantara. Hal tersebut dinilai dapat memperlambat laju kinerja badan pengelola BUMN tersebut.
"Kalau birokrasi kementerian ikut terbawa, maka Danantara bisa saja berjalan seperti lembaga publik, bukan lagi dengan fleksibilitas korporasi yang dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Herry menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibanding melebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),
Menurutnya, setelah adanya Danantara, fungsi Kementerian BUMN sebagai pengawas perusahaan pelat merah telah hilang.
Baca Juga: Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
Adapun, desas-desus dileburnya Kementerian BUMN ke Danantara ini berhembus setelah Prabowo melakukan perombakan atau reshuffle kabinet, di mana menggeser Erick Thohir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Reshuffle ini membuat kursi Menteri BUMN menjadi kosong.
"Menurut saya, opsi terbaik adalah membubarkan Kementerian BUMN, tanpa harus dilebur ke Danantara. Sebab fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan BUMN dengan membawahi lembaga tersebut, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi fungsi utamanya sudah hilang," kata dia.
Herry melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, perusahaan pelat merah bukan bagian dari kekayaan negara, tetapi sebagai lembaga privat.
"Soal ini, tertuang dalam UU BUMN No. 1 Tahun 2025 dalam Penjelasan Angka 25 Pasal 4A Ayat (5). Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha