- Nasib ASN kementerian BUMN mudah diatasi dengan pengalihan ke lembaga lain
- Peleburan ke Danantara berisiko timbulkan ketimpangan status kepegawaian
- Pengamat sarankan Kementerian BUMN dibubarkan, bukan dilebur ke Danantara
Suara.com - Pengamat dari NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai, nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian tersebut tidak akan menjadi masalah besar apabila kementerian benar-benar dibubarkan.
Menurutnya, ASN Kementerian BUMN dapat dengan mudah dialihkan atau didistribusikan ke kementerian maupun lembaga negara lain.
"Ini soal teknis yang tidak terlalu sulit untuk diatasi," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/9/2025).
Pasalnya, status kepegawaian di kedua lembaga berbeda. Karyawan Kementerian BUMN berstatus ASN, sementara pegawai Danantara bukan.
"Kondisi ini berisiko menimbulkan ketimpangan dari sisi remunerasi maupun iklim kerja," imbuhnya.
Selain itu, Herry menambahkan, dampak lain yang dikhawatirkan adalah terbawanya kultur birokrasi kementerian ke dalam Danantara. Hal tersebut dinilai dapat memperlambat laju kinerja badan pengelola BUMN tersebut.
"Kalau birokrasi kementerian ikut terbawa, maka Danantara bisa saja berjalan seperti lembaga publik, bukan lagi dengan fleksibilitas korporasi yang dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Herry menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibanding melebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),
Menurutnya, setelah adanya Danantara, fungsi Kementerian BUMN sebagai pengawas perusahaan pelat merah telah hilang.
Baca Juga: Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
Adapun, desas-desus dileburnya Kementerian BUMN ke Danantara ini berhembus setelah Prabowo melakukan perombakan atau reshuffle kabinet, di mana menggeser Erick Thohir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Reshuffle ini membuat kursi Menteri BUMN menjadi kosong.
"Menurut saya, opsi terbaik adalah membubarkan Kementerian BUMN, tanpa harus dilebur ke Danantara. Sebab fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan BUMN dengan membawahi lembaga tersebut, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi fungsi utamanya sudah hilang," kata dia.
Herry melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, perusahaan pelat merah bukan bagian dari kekayaan negara, tetapi sebagai lembaga privat.
"Soal ini, tertuang dalam UU BUMN No. 1 Tahun 2025 dalam Penjelasan Angka 25 Pasal 4A Ayat (5). Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya