-
Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, baik secara daring melalui e-commerce maupun luring di warung dan jalur impor.
-
Menteri Keuangan telah meminta platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan akan menindak tegas jika masih ditemukan.
-
Pemberantasan rokok ilegal dianggap efektif karena meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok yang disita meningkat 38%, yang berdampak positif pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penjualan produk ilegal tersebut di berbagai platform, baik daring maupun luring.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal.
"Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," kata Purbaya, dikutip via Antara pada Senin (22/9/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan di berbagai lini, tidak hanya di platform digital.
Ia mengakui telah mendeteksi para penjual rokok ilegal di e-commerce dan akan memantau proses penarikan produk ilegal tersebut.
Kementerian Keuangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada platform yang masih membiarkan penjualan rokok ilegal.
Selain e-commerce, warung kelontong juga menjadi target pengawasan. Purbaya menyatakan ia akan melakukan inspeksi secara acak karena mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual secara per toples dengan harga yang jauh lebih murah.
Selain itu, jalur hijau impor juga akan diawasi secara ketat. Purbaya khawatir jalur yang seharusnya memperlancar arus barang ini justru menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan ditindak, termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan sendiri.
Menurut catatan terbaru DJBC, rokok ilegal menyumbang 61% dari total peredaran barang ilegal. Per Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun.
Meskipun jumlah total penindakan mengalami penurunan 4% dibandingkan tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan semakin efektif.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga berdampak besar pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan memberantas peredaran ilegal ini, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan APBN.
Purbaya berharap, dengan strategi pengawasan yang komprehensif ini, peredaran rokok ilegal dapat berkurang signifikan dalam tiga bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bisa Andalkan Sektor Migas untuk Kejar Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen
-
Dari MBG ke Bantuan Pangan, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Negara untuk Rakyat
-
Rupiah Terkapar Tak Berdaya Lawan Dolar AS Hari ini ke Level Rp 16.600
-
Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Program Makan Gratis jika Penerapannya Tidak Efektif
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun