-
Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, baik secara daring melalui e-commerce maupun luring di warung dan jalur impor.
-
Menteri Keuangan telah meminta platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan akan menindak tegas jika masih ditemukan.
-
Pemberantasan rokok ilegal dianggap efektif karena meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok yang disita meningkat 38%, yang berdampak positif pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penjualan produk ilegal tersebut di berbagai platform, baik daring maupun luring.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal.
"Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," kata Purbaya, dikutip via Antara pada Senin (22/9/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan di berbagai lini, tidak hanya di platform digital.
Ia mengakui telah mendeteksi para penjual rokok ilegal di e-commerce dan akan memantau proses penarikan produk ilegal tersebut.
Kementerian Keuangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada platform yang masih membiarkan penjualan rokok ilegal.
Selain e-commerce, warung kelontong juga menjadi target pengawasan. Purbaya menyatakan ia akan melakukan inspeksi secara acak karena mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual secara per toples dengan harga yang jauh lebih murah.
Selain itu, jalur hijau impor juga akan diawasi secara ketat. Purbaya khawatir jalur yang seharusnya memperlancar arus barang ini justru menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan ditindak, termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan sendiri.
Menurut catatan terbaru DJBC, rokok ilegal menyumbang 61% dari total peredaran barang ilegal. Per Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun.
Meskipun jumlah total penindakan mengalami penurunan 4% dibandingkan tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan semakin efektif.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga berdampak besar pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan memberantas peredaran ilegal ini, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan APBN.
Purbaya berharap, dengan strategi pengawasan yang komprehensif ini, peredaran rokok ilegal dapat berkurang signifikan dalam tiga bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bisa Andalkan Sektor Migas untuk Kejar Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen
-
Dari MBG ke Bantuan Pangan, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Negara untuk Rakyat
-
Rupiah Terkapar Tak Berdaya Lawan Dolar AS Hari ini ke Level Rp 16.600
-
Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Program Makan Gratis jika Penerapannya Tidak Efektif
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery