Suara.com - Kritik terhadap jumbonya anggaran makan bergizi gratis atau MBG terus disuarakan netizen. Salah satunya viral seorang netizen membandingkan biaya kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggaran MBG per bulan.
Netizen menyebut bahwa biaya MBG per bulan tembus Rp24 triliun. Jika dialihkan, uang tersebut bisa digunakan untuk membiayai 212.000 sarjana selama 40 tahun di ITB. Biayanya hanya sekitar Rp21,2 triliun. Benarkah demikian?
Saat ini ITB, dan juga perguruan tinggi negeri lain di Tanah Air, menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mematok biaya per semesternya.
Jika dibulatkan, satu orang harus membayar UKT tertinggi Rp12,5 juta per semester. Maka untuk lulus, satu orang sarjana membutuhkan modal sedikitnya Rp100 juta. Belum termasuk biaya tugas, menyokong hidup di rantau, serta jika harus molor kuliah.
Jika pemerintah memberi beasiswa senilai Rp24 trliun, maka akan ada 240.000 orang mendapatkan manfaat mengenyam pendidikan di bangku kampus terbaik di negara ini.
Jika Rp24 triliun tersebut dikalikan setahun saja biaya MBG, maka akan ada 288.000 sarjana yang memiliki kesempatan mengubah hidup menjadi lebih baik.
Anggaran Program MBG
Sebelum lengser dari kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto akan melesat drastis.
Anggaran untuk MBG diproyeksikan akan melampaui Rp300 triliun pada 2026, atau hampir dua kali lipat dari alokasi tahun ini yang sebesar Rp171 triliun.
Baca Juga: 9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
Dengan target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang, angka ini tentu saja menunjukkan skala program yang luar biasa masif.
Polemik alokasi anggaran untuk program MBG terus mengemuka setelah pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp223,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Angka tersebut setara dengan 29,5 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp757,8 triliun, sebuah fakta yang memicu kritik keras dari kalangan pemantau pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tegas menolak penggunaan dana pendidikan untuk program yang dinilai tidak relevan secara substansial.
Menurut JPPI, MBG lebih tepat diklasifikasikan sebagai program gizi dan perlindungan sosial, bukan inisiatif pendidikan inti.
"MBG seharusnya dibiayai oleh pos anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau ketahanan pangan. Menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG akan mengaburkan prioritas dan mandat konstitusional anggaran pendidikan yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matadji, dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok