-
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan bantuan sosial sebesar Rp16,23 triliun yang mencakup bantuan beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter, setelah adanya permintaan dari Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
-
Menkeu Purbaya menyayangkan sikap hati-hati DPR yang tidak berani meminta tambahan lebih besar, meskipun ia siap menyediakan anggaran.
-
Pernyataan Menkeu menunjukkan adanya mekanisme check and balance yang sehat antara pemerintah dan DPR dalam pengelolaan APBN.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan bantuan sosial (bansos) terbaru. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap permintaan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah.
Apresiasi terhadap langkah ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/9/2025).
"Apresiasi kepada Menteri Keuangan yang langsung merespons, menyepakati stimulan Rp16,23 triliun untuk ditambah selain beras 10 kg juga akan menambah minyak goreng 2 liter," kata Said.
Di dalam forum yang sama, Menkeu Purbaya merespons pernyataan Said dengan nada santai. Ia berkelakar bahwa ia telah menantang Said Abdullah untuk meminta bansos minyak goreng sebanyak 5 liter, namun tantangan itu tidak disanggupi.
"Terus Pak Said minta 2 (liter). Saya challenge, yaudah kenapa 2 liter, 5 liter aja sekalian. Yang gak berani Pak Said rupanya," ujar Purbaya.
Meski nampak guyon, Menkeu nampaknya serius tentang wewenang pengelolaan APBN yang berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa ia sebagai pengelola anggaran merasa heran karena DPR justru bersikap hati-hati dalam meminta tambahan bansos, padahal anggaran siap disediakan.
Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan sikap hati-hati DPR. Menurutnya, perdebatan yang terjadi justru menunjukkan mekanisme check and balance yang sehat antara pemerintah dan legislatif.
Ia bahkan berterima kasih kepada Said Abdullah yang dianggap mampu menahan gaya kepemimpinannya agar tidak terlalu "koboi" dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Anggito Abimanyu, Wamenkeu Terpilih Jadi Ketua LPS
Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 ini memiliki beberapa agenda penting, termasuk pengambilan keputusan atas RUU APBN Tahun Anggaran 2026 dan Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Rapat ini dihadiri oleh 293 dari 578 anggota DPR RI dan merupakan rapat paripurna pertama setelah serangkaian unjuk rasa yang sempat memicu kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru