-
Juda Agung diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK
-
Juda Agung adalah perwakilan dari Bank Indonesia
-
Juda Agung telah mengucapkan sumpah jabatan di MA
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan dengan hormat Doni Primanto Joewono sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah." Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah dalam video virtual, Selasa (23/9/2025).
Juda Agung pun mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," katanya.
Dia pun berjanji akan menjaga jabatan ini dengan baik dan sesuai aturan.
"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," bebernya.
Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya.
Baca Juga: BI Sebut Ekonomi Indonesia Hanya Sanggup Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini
Sebagai informasi. Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officioyang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada