Bisnis / Makro
Selasa, 23 September 2025 | 15:21 WIB
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Baca 10 detik
  •    Juda Agung diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK

  •    Juda Agung adalah perwakilan dari Bank Indonesia

  •    Juda Agung telah mengucapkan sumpah jabatan di MA

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan dengan hormat Doni Primanto Joewono sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah." Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah dalam video virtual, Selasa (23/9/2025).

OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Juda Agung pun mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," katanya.

Dia pun berjanji akan menjaga jabatan ini dengan baik dan sesuai aturan. 

"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," bebernya.

Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK. 

Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya. 

Baca Juga: BI Sebut Ekonomi Indonesia Hanya Sanggup Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini

Sebagai informasi. Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officioyang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Load More