-
Juda Agung diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK
-
Juda Agung adalah perwakilan dari Bank Indonesia
-
Juda Agung telah mengucapkan sumpah jabatan di MA
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan dengan hormat Doni Primanto Joewono sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah." Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah dalam video virtual, Selasa (23/9/2025).
Juda Agung pun mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," katanya.
Dia pun berjanji akan menjaga jabatan ini dengan baik dan sesuai aturan.
"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," bebernya.
Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya.
Baca Juga: BI Sebut Ekonomi Indonesia Hanya Sanggup Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini
Sebagai informasi. Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officioyang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri