Suara.com - Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan tiang listrik berdiri di atas tanah pribadi mereka. Situasi ini biasanya menimbulkan pertanyaan, ketika ingin memindahkan tiang listrik, mengapa pemilik tanah harus menanggung biaya sendiri? Bisakah pemindahan dilakukan secara gratis oleh PLN?
Aturan tentang Tiang Listrik di Tanah Pribadi
Secara hukum, PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki kewenangan membangun jaringan listrik di berbagai wilayah untuk kepentingan umum.
Dalam praktiknya, tiang listrik sering ditempatkan di tanah masyarakat dengan alasan teknis, seperti kemudahan jalur distribusi.
Namun, jika pemilik tanah merasa keberatan, ia bisa mengajukan permohonan pemindahan kepada PLN.
Aturan umum menyebutkan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pihak yang meminta, yaitu pemilik tanah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan internal PLN mengenai pembangunan jaringan distribusi listrik.
Mengapa Pemilik Tanah Harus Bayar?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah yang meminta pemindahan tiang listrik wajib membayar:
1. Biaya Material dan Pekerjaan – Pemindahan membutuhkan tiang baru, kabel, serta tenaga teknis. Semua itu memiliki biaya yang cukup besar.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
2. Permintaan Bersifat Personal – Karena pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi, maka biaya dibebankan kepada pemohon, bukan kepada negara.
3. Jaringan Tetap Berfungsi – Jaringan listrik harus dijaga tetap aman dan berfungsi, sehingga pengerjaan perlu dilakukan sesuai standar PLN, bukan sembarangan.
4. Asas Keadilan – Jika semua biaya ditanggung PLN, maka artinya subsidi masyarakat luas dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, prinsipnya adalah bila untuk kepentingan pribadi, biayanya ditanggung pribadi.
Apakah Bisa Gratis?
Meski secara umum biaya dibebankan ke pemohon, ada beberapa kondisi di mana pemindahan tiang listrik bisa dilakukan tanpa biaya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
Terkini
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya