Suara.com - Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan tiang listrik berdiri di atas tanah pribadi mereka. Situasi ini biasanya menimbulkan pertanyaan, ketika ingin memindahkan tiang listrik, mengapa pemilik tanah harus menanggung biaya sendiri? Bisakah pemindahan dilakukan secara gratis oleh PLN?
Aturan tentang Tiang Listrik di Tanah Pribadi
Secara hukum, PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki kewenangan membangun jaringan listrik di berbagai wilayah untuk kepentingan umum.
Dalam praktiknya, tiang listrik sering ditempatkan di tanah masyarakat dengan alasan teknis, seperti kemudahan jalur distribusi.
Namun, jika pemilik tanah merasa keberatan, ia bisa mengajukan permohonan pemindahan kepada PLN.
Aturan umum menyebutkan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pihak yang meminta, yaitu pemilik tanah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan internal PLN mengenai pembangunan jaringan distribusi listrik.
Mengapa Pemilik Tanah Harus Bayar?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah yang meminta pemindahan tiang listrik wajib membayar:
1. Biaya Material dan Pekerjaan – Pemindahan membutuhkan tiang baru, kabel, serta tenaga teknis. Semua itu memiliki biaya yang cukup besar.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
2. Permintaan Bersifat Personal – Karena pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi, maka biaya dibebankan kepada pemohon, bukan kepada negara.
3. Jaringan Tetap Berfungsi – Jaringan listrik harus dijaga tetap aman dan berfungsi, sehingga pengerjaan perlu dilakukan sesuai standar PLN, bukan sembarangan.
4. Asas Keadilan – Jika semua biaya ditanggung PLN, maka artinya subsidi masyarakat luas dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, prinsipnya adalah bila untuk kepentingan pribadi, biayanya ditanggung pribadi.
Apakah Bisa Gratis?
Meski secara umum biaya dibebankan ke pemohon, ada beberapa kondisi di mana pemindahan tiang listrik bisa dilakukan tanpa biaya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata