Tarif listrik menjadi salah satu isu penting yang selalu ditunggu-tunggu masyarakat setiap periode baru. Perubahan harga listrik dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha.
PLN sebagai penyedia listrik nasional secara rutin mengevaluasi tarif listrik berdasarkan kondisi ekonomi makro, harga energi primer, kurs rupiah, serta inflasi.
Suara.com - Pada periode September-Oktober 2025, pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil untuk sebagian besar golongan pelanggan. Artikel ini akan membahas detail tarif listrik terbaru, siapa saja yang terdampak, serta alasan di balik keputusan tersebut.
Kebijakan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN mengumumkan bahwa untuk periode September-Oktober 2025, tarif listrik tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi.
Golongan ini mencakup rumah tangga kecil, pelanggan bisnis kecil, industri kecil, serta fasilitas sosial.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Golongan yang Tidak Naik Tarif
Berikut golongan pelanggan yang tarif listriknya tetap sama:
Baca Juga: Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana
- Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
- Bisnis kecil daya 450 VA–900 VA.
- Industri kecil dengan daya rendah.
- Fasilitas sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan sekolah kecil.
Dengan tetap stabilnya tarif untuk kelompok ini, masyarakat miskin dan rentan masih mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Golongan Penyesuaian Tarif
Sementara itu, penyesuaian tarif berlaku untuk golongan non-subsidi, antara lain:
- Rumah Tangga dengan daya 1.300 VA ke atas.
- Bisnis dan industri menengah hingga besar.
- Instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Besaran tarif golongan non-subsidi ini tetap ditetapkan mengikuti tarif adjustment, yaitu mekanisme penyesuaian harga berdasarkan kurs rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi. Namun, untuk periode ini tarif hanya berubah tipis dan masih berada dalam kisaran aman bagi pelanggan.
Tarif Dasar Listrik September-Oktober 2025
Secara umum, tarif listrik PLN dapat dirangkum sebagai berikut:
- Rumah Tangga Subsidi (450–900 VA): sekitar Rp415–Rp605 per kWh.
- Rumah Tangga Non-subsidi (1.300–2.200 VA): sekitar Rp1.444,7 per kWh.
- Bisnis dan Industri Menengah: berkisar Rp1.115–Rp1.600 per kWh sesuai daya.
- Pemerintah & Fasilitas Publik: menyesuaikan dengan skema non-subsidi.
Angka tersebut merupakan acuan rata-rata, sedangkan detail tarif lengkap dapat dilihat melalui website resmi PLN.
Alasan Tarif Tidak Naik
Ada beberapa faktor utama mengapa tarif listrik sebagian besar pelanggan tidak mengalami kenaikan:
1. Stabilisasi Harga Energi Primer – harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) masih dijaga pemerintah agar tidak naik drastis.
2. Kurs Rupiah Relatif Stabil – fluktuasi nilai tukar tidak terlalu memengaruhi biaya impor energi.
3. Inflasi Terkendali – inflasi nasional masih dalam kisaran target pemerintah.
4. Subsidi Energi dari APBN – pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi listrik agar masyarakat tidak terbebani.
Dampak Bagi Masyarakat
Stabilnya tarif listrik memberi dampak positif, antara lain:
- Rumah tangga miskin tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.
- UMKM terbantu menjaga biaya operasional agar tetap kompetitif.
- Dunia industri dapat menjaga efisiensi tanpa terbebani lonjakan biaya energi.
Namun, bagi golongan menengah ke atas, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan penghematan energi mengingat tarifnya tetap mengikuti penyesuaian.
Tips Hemat Listrik
Meskipun tarif stabil, hemat energi tetap penting dilakukan. Berikut beberapa tips sederhana:
- Gunakan peralatan elektronik hemat energi (berlabel SNI/hemat daya).
- Matikan listrik ketika tidak digunakan.
- Manfaatkan cahaya matahari di siang hari.
- Gunakan pendingin ruangan (AC) dengan suhu ideal 24–26°C.
Tarif listrik PLN periode September-Oktober 2025 dipastikan stabil untuk pelanggan bersubsidi, sementara pelanggan non-subsidi hanya mengalami penyesuaian kecil sesuai mekanisme tarif adjustment.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
-
BCA Syariah Catat Laba Rp212 Miliar, Ini Pendorongnya
-
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel