Suara.com - Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan tiang listrik berdiri di atas tanah pribadi mereka. Situasi ini biasanya menimbulkan pertanyaan, ketika ingin memindahkan tiang listrik, mengapa pemilik tanah harus menanggung biaya sendiri? Bisakah pemindahan dilakukan secara gratis oleh PLN?
Aturan tentang Tiang Listrik di Tanah Pribadi
Secara hukum, PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki kewenangan membangun jaringan listrik di berbagai wilayah untuk kepentingan umum.
Dalam praktiknya, tiang listrik sering ditempatkan di tanah masyarakat dengan alasan teknis, seperti kemudahan jalur distribusi.
Namun, jika pemilik tanah merasa keberatan, ia bisa mengajukan permohonan pemindahan kepada PLN.
Aturan umum menyebutkan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pihak yang meminta, yaitu pemilik tanah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan internal PLN mengenai pembangunan jaringan distribusi listrik.
Mengapa Pemilik Tanah Harus Bayar?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah yang meminta pemindahan tiang listrik wajib membayar:
1. Biaya Material dan Pekerjaan – Pemindahan membutuhkan tiang baru, kabel, serta tenaga teknis. Semua itu memiliki biaya yang cukup besar.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
2. Permintaan Bersifat Personal – Karena pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi, maka biaya dibebankan kepada pemohon, bukan kepada negara.
3. Jaringan Tetap Berfungsi – Jaringan listrik harus dijaga tetap aman dan berfungsi, sehingga pengerjaan perlu dilakukan sesuai standar PLN, bukan sembarangan.
4. Asas Keadilan – Jika semua biaya ditanggung PLN, maka artinya subsidi masyarakat luas dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, prinsipnya adalah bila untuk kepentingan pribadi, biayanya ditanggung pribadi.
Apakah Bisa Gratis?
Meski secara umum biaya dibebankan ke pemohon, ada beberapa kondisi di mana pemindahan tiang listrik bisa dilakukan tanpa biaya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya