Bisnis / Makro
Selasa, 23 September 2025 | 17:56 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen bertemu asosiasi industri rokok untuk membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) agar dapat menyeimbangkan penerimaan negara dengan kelangsungan industri dalam negeri.

  • Selain tarif cukai, pemerintah akan memfokuskan strategi pada penindakan rokok ilegal dengan menindak platform e-commerce, toko kelontong, dan jalur impor.

  • Banggar DPR menilai struktur tarif cukai perlu dikaji ulang dengan melebarkan layer agar industri rokok menengah dan kecil dapat bertahan, sementara perusahaan besar tetap berkontribusi pada pendapatan negara.

Suara.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk segera bertemu dengan asosiasi industri rokok demi membahas arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) ke depan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kelangsungan industri rokok dalam negeri.

"Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini," kata Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan yang diambil harus mencegah industri dalam negeri mati, sementara industri rokok di luar negeri malah mengambil alih pasar domestik.

Beberapa hari belakangan, saham-saham produk tembakau seperti GGRM, WIIM dan ITIC terpantau mengalami penguatan fantastis.

Untuk penutupan pasar saham hari ini saja, berdasarkan pantauan Redaksi Suara.com, harga saham GGRM naik 13,38%. Sedangkan saham WIIM naik 7,38% dan saham ITIC meroket 24,87%.

Fokus pada Penindakan Rokok Ilegal

Meskipun keputusan final mengenai tarif cukai tahun depan belum ditetapkan, Purbaya mengindikasikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan strategi lain, yaitu penindakan rokok ilegal.

Sebelumnya, ia telah menginstruksikan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan rokok ilegal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?

Menkeu juga memastikan akan memperluas pemeriksaan ke toko kelontong dan jalur impor yang rentan digunakan untuk peredaran barang ilegal.

Upaya ini menjadi sangat krusial, mengingat data terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa rokok ilegal menguasai 61% peredaran barang ilegal.

Hingga Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kajian ulang kebijakan cukai rokok memang sangat diperlukan. Ia menyoroti struktur tarif atau layer yang selama ini dianggap terlalu sempit.

"Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak," terang Said, dikutip via Antara.

Menurut Said, perluasan layer akan sangat membantu pabrikan rokok menengah dan kecil untuk bertahan di tengah persaingan, sementara perusahaan besar tetap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara.

Ia menekankan bahwa kebijakan cukai tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga pada aspek kesehatan masyarakat dan kelangsungan industri.

Load More