Suara.com - Hotman Paris Hutapea merespons penolakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas usulan tax amnesty digelar secara rutin.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya khawatir keberadaan tax amnesty memberikan sinyal bahwa boleh melanggar karena nantinya akan diampuni.
Hotman Paris mengaku setuju dengan pendapat Menkeu Purbaya tersebut. Hanya saja kondisi Indonesia saat ini sedang butuh uang.
"Namun kalau negara lagi perlu uang, minjam pun jadi," ujar Hotman Paris melalui unggahan videonya di Instagram pada Selasa, 23 September 2025.
"Makanya tax amnesty adalah satu solusi yang terbaik," sambung pengacara yang dalam waktu dekat genap berusia 66 tahun tersebut.
Kepada masyarakat, Hotman Paris juga mengedukasi bahwa tax amnesty bukan pembebasan pajak.
Tax amnesty bisa dibilang bertujuan untuk mendorong orang-orang mengaku pajak yang belum dibayarkan lantaran negara akan memaafkan.
"Jadi masyarakat jangan menganggap tax amnesty pembebasan. Justru tax amnesty itu pengungkapan sukarela, volunter," tegas Hotman Paris.
Baca Juga: Kronologi Razman Nasution Tumbang, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Sebagai contoh, Hotman Paris menunjukkan hasil tax amnesty pada 2016 mencapai Rp114 triliun dan Rp61 triliun pada 2022.
Hotman Paris pun telah mengusulkan program tax amnesty kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 lalu.
"Bapak Presiden sangat tertarik. Bahkan ajudannya suka cerita bahwa Pak Presiden di mobil juga membahas tax amnesty yang diusulkan Hotman," bebernya.
Oleh sebab itu, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty yang menunggu giliran disahkan oleh DPR RI diperkirakan sebagai hasil dari usulan Hotman Paris kepada presiden.
Lebih lanjut, dalam video selanjutnya di hari yang sama, Hotman Paris membeberkan APBN mengalami defisit hingga Rp321 triliun pada Agustus 2025.
"Makanya saya berulang-ulang mengatakan, cepat keluarkan Undang-undang tax amnesty," desak Hotman Paris.
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Berapa Gaji Ketua LPS? Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Honor Jadi Menkeu Lebih Kecil
-
Razman Nasution Dituding Sakit Cuma Alasan untuk Hindari Vonis, Benarkah?
-
Razman Arif Nasution Terkapar Akibat Vertigo, Berpeluang Dirujuk ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela