- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tujuh perusahaan asuransi yang berstatus pengawasan intensif dan khusus. Ketujuh perusahaan ini berpotensi merugi hingga Rp19,34 triliun, dengan penurunan nilai manfaat bagi pemegang polis sebesar 52,91%.
- Sejak tahun 2015, OJK telah mencabut izin usaha sepuluh perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent (tidak mampu memenuhi kewajibannya). Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp19,41 triliun, yang berdampak pada 30.170 pemegang polis.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang diawasi tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat, yang berarti kerugian akan ditanggung oleh para pemegang polis.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa tujuh perusahaan asuransi saat ini berada di bawah pengawasan ketat, dengan potensi kerugian kolektif mencapai Rp19,34 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Ogi menjelaskan bahwa ketujuh perusahaan tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat bagi para pemegang polisnya.
"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus," kata Ogi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Sayangnya, Ogi tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud, menambah kecemasan di kalangan masyarakat.
OJK mencatat bahwa masalah ini bukan kali pertama terjadi. Sejak 2015, sudah ada 10 perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya, sehingga izin usahanya dicabut.
Total kerugian dari 10 perusahaan yang bangkrut itu mencapai Rp19,41 triliun, dengan lebih dari 30.000 pemegang polis menjadi korban. Angka ini hampir sama dengan potensi kerugian dari tujuh perusahaan yang diawasi saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat