- Harga emas di Pegadaian mengalami kenaikan tajam pada Kamis, 2 Oktober 2025, didorong oleh fungsi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
- Emas UBS mencatat kenaikan tertinggi (Rp48.000), disusul Galeri 24 (Rp17.000). Ketahui rincian harga, serta pentingnya NPWP yang memengaruhi potongan PPh Pasal 22 dalam transaksi jual-beli emas.
- Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000).
Suara.com - Harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis (2/10/2025), tercatat mengalami kenaikan tajam secara serentak di seluruh jenis, baik Antam, Galeri 24, maupun UBS.
Fenomena lonjakan harga ini sekali lagi menegaskan peran emas sebagai aset "safe haven" yang sangat dicari investor saat menghadapi ketidakpastian dalam dinamika ekonomi global.
Kenaikan atau penurunan harga emas dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan tingkat permintaan pasar domestik.
Kenaikan Tertinggi Dicatat Emas UBS
Meskipun ketiga jenis emas kompak naik, besaran kenaikannya bervariasi. Emas UBS mencatat lonjakan tertinggi, diikuti oleh Galeri 24, sementara kenaikan Antam terbilang tipis.
Emas UBS mencatat kenaikan paling signifikan, yakni sebesar Rp48.000 per gram, dengan harga jual kini mencapai Rp2.283.000 per gram (naik dari Rp2.235.000).
Emas Galeri 24 melonjak Rp17.000 per gram, kini berada di harga Rp2.242.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.225.000).
Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000).
Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini (2/10/2025)
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan berat (gram) di Pegadaian yang berlaku hari ini.
Harga Emas Antam untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.222.000, 1 gram mencapai Rp2.338.000, 5 gram sebesar Rp11.454.000, 10 gram di harga Rp22.849.000, dan pecahan 100 gram seharga Rp227.719.000. Untuk ukuran terbesar 1000 gram, harganya mencapai Rp2.275.592.000.
Harga Emas UBS untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.235.000, 1 gram seharga Rp2.283.000, 5 gram di harga Rp11.195.000, 10 gram di angka Rp22.271.000, dan 100 gram mencapai Rp221.724.000.
Harga Emas Galeri 24 untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.176.000, 1 gram seharga Rp2.242.000, 5 gram di harga Rp10.962.000, 10 gram seharga Rp21.866.000, dan 100 gram mencapai Rp217.833.000. Harga 1000 gram Galeri 24 hari ini adalah Rp2.176.184.000.
Berikut rinciannya:
Harga emas Antam
0.5 gram Rp1.222.000
1 gram Rp2.338.000
2 gram Rp4.613.000
3 gram Rp6.893.000
5 gram Rp11.454.000
10 gram Rp22.849.000
25 gram Rp56.992.000
50 gram Rp113.900.000
100 gram Rp227.719.000
250 gram Rp569.019.000
500 gram Rp1.137.817.000
1000 gram Rp2.275.592.000
Harga emas UBS
0.5 gram Rp1.235.000
1 gram Rp2.283.000
2 gram Rp4.531.000
5 gram Rp11.195.000
10 gram Rp22.271.000
25 gram Rp55.568.000
50 gram Rp110.905.000
100 gram Rp221.724.000
250 gram Rp554.145.000
500 gram Rp1.106.986.000
Harga emas Galeri 24
0.5 gram Rp1.176.000
1 gram Rp2.242.000
2 gram Rp4.417.000
5 gram Rp10.962.000
10 gram Rp21.866.000
25 gram Rp54.528.000
50 gram Rp108.971.000
100 gram Rp217.833.000
250 gram Rp544.314.000
500 gram Rp1.088.092.000
1000 gram Rp2.176.184.000
Perlu dicatat bahwa setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kepemilikan NPWP menjadi faktor krusial karena sangat memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan:
1. Pajak Pembelian Emas Batangan Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian emas batangan adalah 0,45% dari harga beli jika Wajib Pajak memiliki NPWP, namun naik menjadi 0,9% dari harga beli jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak Jual Kembali (Buyback) Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari harga jual untuk pemegang NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi 3% dari harga jual. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Dengan demikian, status NPWP sangat menentukan profit bersih yang diperoleh investor. Tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, memastikan keuntungan yang didapat dari investasi emas menjadi lebih maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu