-
Menteri Keuangan putuskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026
-
Keputusan ini wujud relaksasi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau
-
Fokus pemerintah kini adalah memberantas rokok ilegal yang merugikan negara
Suara.com - Industri hasil tembakau mendapat angin segar setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada sektor yang tengah menghadapi tekanan.
"Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan," ujar Faisol, seperti dikutip, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, keputusan ini menjadi strategi relaksasi yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri.
"Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri," katanya.
Faisol menambahkan, kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi tantangan besar.
"Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri," imbuhnya.
Di sisi lain, kontribusi sektor tembakau tetap signifikan. Pada 2024, industri hasil tembakau tercatat menyumbang Rp 216 triliun ke kas negara melalui penerimaan cukai. Namun, Faisol menilai ruang gerak industri semakin menyempit akibat tekanan regulasi.
"Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau yang mempunyai peran besar terhadap ekonomi negara," tambahnya.
Baca Juga: Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas industri tanpa mengabaikan kepentingan negara.
"Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan," kata Purbaya.
Ia menekankan bahwa fokus pemerintah kini adalah pemberantasan rokok ilegal yang justru merugikan negara. "Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak," tegasnya.
Keputusan tidak menaikkan CHT ini disambut positif pelaku industri. Mereka berharap kebijakan tersebut bisa menjaga keberlangsungan sektor tembakau sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara