Suara.com - Layanan pendanaan masyarakat kini semakin mudah berkat perkembangan pesat layanan peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih akrab kita sebut pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring (pindar).
Kehadiran fintech lending ini menawarkan alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis, menjembatani kebutuhan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik. Layanan ini juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perkembangan Pinjol Legal di Indonesia
Menurut data dari OJK, sektor fintech lending terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli 2025, tercatat ada 96 penyelenggara pinjol legal yang berizin OJK.
Total outstanding pembiayaan yang disalurkan mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp84,66 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,01% secara Year-on-Year (YoY), melanjutkan tren pertumbuhan dari bulan sebelumnya (Juni 2025) yang mencapai 25,05% YoY.
Namun, Anda tidak bisa sembarangan mengajukan pinjol. Perhatikan daftar pinjol resmi untuk menghindari risiko-risiko tertentu.
Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi OJK Terbaru Oktober 2025
Untuk membantu Anda membuat keputusan finansial yang aman, berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2025. Daftar ini merupakan pembaruan berkala dari OJK:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – https://p2p.danamas.co.id/
Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – https://amartha.com/
3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek) – https://dompetkilat.co.id/
4. Boost (PT Creative Mobile Adventure) – https://www.myboost.co.id
5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha) – https://www.tokomodal.co.id/
6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) – https://modalku.co.id/
7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa) – https://www.pendanaan.com/
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit