Suara.com - Layanan pendanaan masyarakat kini semakin mudah berkat perkembangan pesat layanan peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih akrab kita sebut pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring (pindar).
Kehadiran fintech lending ini menawarkan alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis, menjembatani kebutuhan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik. Layanan ini juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perkembangan Pinjol Legal di Indonesia
Menurut data dari OJK, sektor fintech lending terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli 2025, tercatat ada 96 penyelenggara pinjol legal yang berizin OJK.
Total outstanding pembiayaan yang disalurkan mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp84,66 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,01% secara Year-on-Year (YoY), melanjutkan tren pertumbuhan dari bulan sebelumnya (Juni 2025) yang mencapai 25,05% YoY.
Namun, Anda tidak bisa sembarangan mengajukan pinjol. Perhatikan daftar pinjol resmi untuk menghindari risiko-risiko tertentu.
Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi OJK Terbaru Oktober 2025
Untuk membantu Anda membuat keputusan finansial yang aman, berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2025. Daftar ini merupakan pembaruan berkala dari OJK:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – https://p2p.danamas.co.id/
Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – https://amartha.com/
3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek) – https://dompetkilat.co.id/
4. Boost (PT Creative Mobile Adventure) – https://www.myboost.co.id
5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha) – https://www.tokomodal.co.id/
6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) – https://modalku.co.id/
7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa) – https://www.pendanaan.com/
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Rekening Dana Nasabah Jadi Target Utama, Waspada Serangan Siber di Pasar Modal
-
Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Ikut Pameran dalam Trade Expo Indonesia 2025
-
Biar Keuangan Tetap Aman, Mulai dari Literasi Kredit Sejak Sekarang
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global