Suara.com - Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer dan minim risiko. Pada dasarnya, Anda menyimpan sejumlah dana di bank untuk jangka waktu tertentu, dan sebagai imbalannya, bank memberikan bunga kepada Anda.
Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung bunga yang akan Anda terima?
Memahami cara kerja perhitungan ini penting agar Anda bisa memproyeksikan keuntungan investasi Anda. Jangan khawatir, perhitungannya tidak sesulit yang Anda bayangkan.
Memahami Komponen Utama
Sebelum masuk ke rumus, kenali dulu tiga komponen utama yang memengaruhi perhitungan bunga deposito:
- Pokok Deposito (P): Jumlah uang yang Anda setorkan dan investasikan.
- Suku Bunga Tahunan (r): Persentase bunga yang ditetapkan oleh bank per tahun. Angka ini biasanya dalam persentase (misalnya, 5% per tahun).
- Jangka Waktu (t): Lamanya Anda menyimpan deposito, yang biasanya dihitung dalam satuan hari atau bulan (misalnya, 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun).
Rumus Dasar Menghitung Bunga Deposito
Bunga deposito yang dihitung adalah bunga sederhana (simple interest), yang berarti bunga dihitung hanya berdasarkan pokok deposito awal Anda.
Berikut adalah rumus untuk menghitung bunga bruto (kotor), yaitu bunga sebelum dipotong pajak:
Bunga Bruto=P×r×365/t
Keterangan Rumus:
Baca Juga: 8 Prompt Gemini AI buat Mirror Selfie Bawa Bunga Lily: Hasilnya Estetik, Natural, Kayak Asli
P = Pokok Deposito
r = Suku Bunga Tahunan (dalam bentuk desimal, misalnya 5% menjadi 0,05)
t = Jumlah Hari Deposito Anda
Contoh Perhitungan Sederhana
Anggap saja Anda mendepositokan uang dengan rincian berikut:
Pokok Deposito (P): Rp100.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik