Bisnis / Keuangan
Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi investasi saham.(Pexels/Anna Nekrashevich)
Baca 10 detik
  • OJK dorong generasi muda aktif di pasar modal syariah sebagai duta literasi.
  • Mahasiswa diingatkan jangan memulai investasi dengan utang.
  • Terapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) untuk hindari investasi bodong.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam pengembangan sektor jasa keuangan. Salah satunya termasuk industri pasar modal Indonesia dengan berperan sebagai duta literasi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan generasi muda bisa berperan aktif dalam meningkatkan industri pasar modal.

“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi Duta Literasi Keuangan khususnya yang menerapkan prinsip syariah di lingkungan masing-masing. Selain memberikan kontribusi bagi stabilitas ekonomi, peran aktif generasi muda termasuk mahasiswa juga sangat penting dalam pengembangan industri pasar modal Indonesia,” kata Inarno dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa dituntut tidak hanya memiliki literasi keuangan yang mumpuni, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan dimaksud dalam kehidupan sehari-hari.

Dia pun tidak menyarankan para mahasiswa agar mengawali investasi dengan utang. Hal itu lantaran bisa menjadi risiko yang merugikan.

"Generasi muda didorong untuk memahami instrumen yang digunakan, berinvestasi sesuai kemampuan dan profil risiko yang dimiliki, serta memastikan dana yang digunakan bukan berasal dari utang," katanya.

Dia menambahkan, generasi muda dapat memulai berinvestasi di pasar modal sedini mungkin. Berinvestasi di saham, bukanlah berjudi. Instrumen ini sudah mendapatkan legitimasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

"Syariah Online Trading System (SOTS) juga sudah diterapkan pada setiap transaksi di instrumen investasi di pasar modal syariah agar sesuai dengan prinsip syariah,” kata Inarno.

Lanjutnya, generasi muda juga diimbau untuk mengingat dan menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam berinvestasi.

Baca Juga: Rekening Dana Nasabah Jadi Target Utama, Waspada Serangan Siber di Pasar Modal

Legal berarti perusahaan dan produk yang ditawarkan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Logis artinya keuntungan yang diperjanjikan masuk di akal.

Langkah ini akan menghindarkan generasi muda menjadi korban dari kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti penipuan berkedok investasi.

"Keterlibatan generasi muda dalam berinvestasi, tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga ikut serta dalam mensejahterakan bangsa," tandasnya.

Load More