- Beredar kabar bahwa sejumlah nama besar di industri keuangan dan konglomerasi Tanah Air tengah beradu cepat untuk mendirikan bursa kripto baru.
- Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, membenarkan hal itu.
- OJK tengah memproses lima pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital.
Suara.com - Industri aset kripto nasional memasuki babak baru yang sangat menarik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa saat ini mereka sedang memproses perizinan untuk satu calon penyelenggara bursa, kliring, dan kustodian kripto.
Di tengah proses evaluasi ini, beredar kabar bahwa sejumlah nama besar di industri keuangan dan konglomerasi Tanah Air tengah beradu cepat untuk mendirikan bursa kripto baru di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, membenarkan bahwa proses perizinan sedang berjalan. "Sedang dalam proses evaluasi dan proses perizinan di tempat kami," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Kamis (9/10/2024).
Hasan juga menambahkan, OJK tengah memproses lima pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital.
Berdasarkan laporan di berbagai media, persaingan untuk mendapatkan izin bursa kripto baru melibatkan dua kubu yang dipimpin oleh tokoh-tokoh kuat seperti Oscar Darmawan (Pendiri Indodax) yang dikabarkan tengah mengajukan izin operasional bursa kripto baru, ada juga Hamdi Hassarbaini (CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia) disebut-sebut akan bergabung dalam inisiatif ini.
Selain itu yang jadi sorotan adalah Pahala Mansury (Mantan Wakil Menteri BUMN) dan Pang Xue Kai (Eks CEO Tokocrypto) dikabarkan memimpin pengajuan izin bursa kripto baru. Inisiatif ini disebut didukung oleh investor kakap seperti Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, konglomerat asal Kalimantan Selatan, serta Hapsoro Sukmonohadi (suami Ketua DPR RI Puan Maharani). Pang Xue Kai dikabarkan akan menjabat sebagai Direktur Utama jika izin ini disetujui.
Hingga saat ini, OJK belum memberikan konfirmasi resmi terkait nama-nama yang mengajukan permohonan. Begitu pula, para tokoh yang disebut di atas belum memberikan pernyataan resmi.
Jika perizinan ini terealisasi, kehadiran bursa kripto baru yang didukung oleh nama-nama heavyweight di sektor keuangan, teknologi, dan konglomerasi akan memperketat persaingan dan diyakini akan memperkuat ekosistem kripto Indonesia di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan